”Ayah Sejuta Anak” yang Dipuji dan Ditahan Polisi

”Ayah Sejuta Anak” yang Dipuji dan Ditahan Polisi

-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-

Ini perkara unik. Suhendra, 32, menampung dan membiayai persalinan wanita hamil di luar nikah. Syarat, bayinya akan ia tawarkan diadopsi orang yang butuh. Ia dipuji media massa. Lalu, ia ditangkap polisi. 

KAPOLRES Bogor AKBP Iman Imanuddin di konferensi pers, Rabu, 28 September 2022, mengatakan, tersangka Suhendra menghargai bayi adopsi Rp 15 juta.

Yang disoal polisi bukan kalkulasi antara biaya yang dikeluarkan Suhendra dan hasil menawarkan adopsi. Bukan. Melainkan, proses adopsi ilegal.

Iman: ”Pelaku menggaet calon korban melalui medsos dengan dibalut Yayasan Ayah Sejuta Anak. Yang bersangkutan menawarkan seolah-olah penampungan ibu-ibu hamil yang tidak memiliki suami atau pasangan. Kemudian, ditawarkan juga diberi bantuan saat proses persalinannya.”

Dilanjut: ”Padahal, setelah persalinan selesai, anaknya diambil, dan dicarikan orang tua asuh, dengan dibalut mekanisme adopsi.”

Dilanjut: ”Mestinya ada prosedur yang harus diikuti, tapi mereka tidak menjalankan itu. Sehingga anak hanya diserahkan begitu saja, tanpa ada kekuatan hukum bagi si anak.”

Suhendra dijerat dengan Pasal 83, Pasal 76 huruf F UU 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman pidana minimal 3 tahun, maksimal 15 tahun penjara, denda maksimal Rp 300 juta.

Uniknya, sebelum ditangkap polisi, kegiatan Suhendra itu diliput media massa, dengan pemberitaan memuji.

Di antaranya, Radar Lampung dengan judul berita Merantau ke Jakarta, Hendra Pria Asal Lampung Ini Kini Mendapat ”Gelar” Ayah Sejuta Anak. Dimuat Minggu, 26 Juni 2022.

Juga, Detikcom dengan judul Kisah Hendra ”Ayah Sejuta Anak”, Tampung Nyawa 55 Bayi yang Terbuang. Dimuat Minggu, 26 Juni 2022.

Suhendra asal Desa Kedondong, Pesawaran, Lampung. Ia merantau ke Jakarta 2009, setamat SMK di Lampung. Di Jakarta ia bekerja aneka macam, akhirnya bisnis properti.

Sampai ia punya rumah dua lantai di Bogor. Di rumahnya itulah ia menampung wanita hamil di luar nikah, yang siap melahirkan. Juga, bayi-bayi yang belum diadopsi orang.

Suhendra kepada pers, Minggu, 26 Juni 2022, mengatakan, ”Saya sangat tidak setuju aborsi. Apalagi, sampai ada bayi dibuang di got, tempat sampah, atau dibunuh. Mereka bayi tidak berdosa.”

Sejak 2017 ia mulai menawari wanita yang hamil di luar nikah, yang takut ketahuan punya anak. Ia mau menampung sampai melahirkan. Syaratnya, bayinya diserahkan ke Suhendra untuk ditawarkan diadopsi suami-istri yang tidak punya anak.

Awalnya, tawaran itu dari mulut ke mulut. Kemudian ramai, sampai ia mendirikan Yayasan Ayah Sejuta Anak.

Aturan yang ia buat, wanita hamil itu ia tolong. Mulai penampungan sebelum melahirkan, sampai biaya melahirkan. ”Setelah melahirkan, dia boleh pulang. Bayinya diserahkan ke kami. Daripada dibuang,” ungkpanya.

Sampai dengan 26 Juni 2022, Suhendra mengaku sudah menolong 56 wanita hamil di luar nikah. Berarti, ia sudah dapat 56 bayi. ”Yang nomor 56 melahirkan caesar. Biayanya lima kali lipat melahirkan normal. Saya carikan donatur, akhirnya beres,” ungkapnya.

Apakah 56 bayi itu laku semua? ”Tidak. Sebagian besar ditampung di Panti Asuhan Amanah As-Siddiqiah, Tangerang, Banten, yang sudah kerja sama dengan kami. Sebagian saya tampung di rumah saya ini. Sebagian diadopsi,” tuturnya.

Bagaimana kalau wanita hamil itu cuma minta biaya melahirkan ke Hendra, tapi tidak menyerahkan bayi? ”Kami tolak. Karena kalau diterima, bisa semua wanita minta biaya lahiran ke sini,” jawabnya.

Suhendra mengakui, dirinya minta imbalan uang dari pihak yang mengadopsi bayi. Sekitar Rp 15 juta.

Ia juga mematok syarat, pengadopsi harus membuktikan punya surat nikah dan tidak punya anak. ”Kami juga mengukur kemampuan keuangan calon pengadopsi, apakah mereka mampu membiaya anak yang diadopsi ini,” ujarnya.

Atas wawancara dengan pers itu, media massa yang memuatnya memuji tindakan Suhendra. Sebagai solusi atas problem pembuangan bayi, yang lahir tanpa dikehendaki ortunya. Namun, kini Suhendra sudah ditahan polisi.

Perdagangan bayi, melanggar hukum, sesuai pasal yang disangkakan terhadap Suhendra di atas. Di seluruh dunia, penjualan bayi melanggar hukum: perdagangan manusia (human trafficking). Walaupun, tindakan Suhendra dipuji pers.

Ekonom New York, Amerika Serikat (AS), Murray Newton Rothbard, dalam bukunya, The Ethics of Liberty (cetak ulang, 2003), mendukung perdagangan bayi yang lahir tanpa kehendak ortu.

Rothbard (19261995) menulis buku itu pada 1980-an. Karena isinya kontroversial, buku tersebut best seller di sana. Terus dicetak ulang, sampai terakhir cetakan tahun 2003.

Disebutkan di buku itu, ”Bahwa orang tua harus memiliki hak untuk menyerahkan anak untuk diadopsi. Atau menjual hak anak dalam kontrak sukarela.”

Rothbard dalam bukunya: Menjual bayi yang lahir tanpa dikehendaki, sebagai barang konsumsi sesuai dengan kekuatan pasar, akan menguntungkan ”semua orang” yang terlibat.

Yakni, orang tua kandung, orang tua pengadopsi, dan masa depan si bayi. Semua pihak happy (Bab Children and Rights, dari The Ethics of Liberty).

Pada bab yang lain  ini yang ditentang banyak orang AS bahwa orang tua tidak wajib hukum memberi makan, pakaian, dan mendidik anak yang lahir tanpa mereka kehendaki.

Sebab, jika kewajiban yang dipaksakan oleh hukum dan masyarakat terhadap ortu seperti itu, bakal menghasilkan tindakan ortu memberi makan, pakaian, pendidikan terhadap anak, secara tidak ikhlas. Dan, hasilnya dipastikan Rothbard bakal negatif.

Maksud Rothbard, percuma memaksa ortu yang tidak menghendaki kelahiran anak mereka yang diwajibkan merawat anak-anak itu. Sebab, tindakan yang terpaksa (oleh aturan hukum dan sanksi sosial) bakal menghasilkan keburukan bagi si anak.

Misalnya, anak bisa dibunuh secara diam-diam. Atau, dididik secara asal-asalan. Atau, hal-hal negatif lainnya.

Rothbard: ”Masyarakat yang murni bebas punya pasar bebas yang berkembang, termasuk pada anak-anak. Karena pasar bayi yang bebas (dijual) akan mengurangi pengabaian pengasuhan anak seperti contoh-contoh itu.”

Begitulah gaya pikir orang AS versi Rothbard.

The Ethics of Liberty disukai pembaca AS. Juga, dipuji para pemikir di sana. Di antaranya, komentator Libertarian Sheldon Richman.

The Ethics of Liberty adalah buku hebat yang layak mendapat perhatian siapa pun yang tertarik pada masyarakat yang baik dan perkembangan manusia,” kata Richman.

Ekonom AS Hans-Hermann Hoppe menggambarkan The Ethics of Liberty sebagai magnum opus kedua Murray Rothbard. Sedangkan karya Rothbard yang lainnya adalah Man, Economy, and State (1962).

Tapi, filsuf AS Matt Zwolinski mengkritik buku itu. Ia menulis bahwa paparan Rothbard tentang kepemilikan diri di bab 6 ”berpijak pada kebingungan mendasar antara klaim deskriptif dan normatif”.

Di AS yang liberal pun, soal itu masih jadi perdebatan. Di Indonesia, Suhendra sudah beroperasi lima tahun, sekarang ditangkap polisi. Mungkin saja semula polisi tidak tahu ada kasus tersebut.

Diskusi soal itu adalah dikotomi antara perdagangan manusia (bayi) atau pembuangan bayi ke got?

Idealnya, hubungan seks pria-wanita harus dilakukan setelah pernikahan. Lalu, menghasilkan bayi sehat yang dididik ortu secara baik. Menghasilkan generasi muda bangsa berkualitas tinggi.

Tapi, aborsi dan pembuangan bayi selalu terjadi. Tidak semua orang hidup di jalur ideal. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: