Kementerian BUMN Jawab Isu Penurunan Kualitas Pertalite

Kementerian BUMN Jawab Isu Penurunan Kualitas Pertalite

Jokowi resmi mengumumkan kenaikan harga BBM khususnya BBM jenis Pertalite dan Solar Subsidi pada tanggal tanggal 3 September 2022 pukul 14:30 WIB. -Bambang Dwi Atmodjo-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Pertalite gampang menguap. BBM Ron 90 yang dijual Pertamina itu juga lebih boros. Dua asumsi itu sedang berkembang setelah kenaikan harga Pertalite sebulan belakangan. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akhirnya buka suara.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan, pihaknya menghargai setiap keluhan dan masukan dari masyarakat. Namun ia menegaskan bahwa pemerintah tidak mengurangi kualitas Pertalite yang beredar. 

"Kalau kami jelas, acuan kami sertifikat terhadap Pertalite tersebut. Sampai hari ini kualitasnya benar dan benar itu yang kita pegang. Kalau saya sih bilang itu hoax (kualitas Pertalite turun)," kata arya saat ditemui media di Gedung Kementerian BUMN, Kamis, 29 September 2022.

Sebelumnya banyak yang mengaku bahwa Pertalite mereka berkurang saat kendaraan mati. Ada juga yang mengeluh soal warna Pertalite yang lebih keruh.

Berbagai kritik yang muncul itu pun membuat sebagian masyarakat lebih memilih SPBU swasta.

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Irto Ginting juga menegaskan bahwa tak ada perubahan spek Pertalite. Termasuk warna dan kandungannya. "Sejauh ini sampel yang kami cek masih on spec yang ditentukan pemerintah," kata Irto dalam keterangan tertulisnya..

Irto mengatakan warna pada BBM digunakan untuk berbeda.  Pertamax biru sedangkan Pertalite hijau. Sejatinya, semua jenis BBM berwarna bening.

"Tidak ada kaitannya dengan boros tidaknya dalam penggunaan BBM. Zat pewarna ini tidak berpengaruh terhadap performa atau kualitas atau spesifikasi BBM," ucapnya.

Ia juga menegaskan bahwa BBM Pertamina telah melewati tujuh proses pengawasan kualitas (Quality Control). Prosesnya  dimulai sejak produk BBM masuk ke tangki timbun di Terminal BBM (TBBM) hingga tepat sebelum disalurkan menuju SPBU.

Dalam tiap-tiap proses, produk BBM tersebut harus dinyatakan layak inspeksi dan lolos standar spesifikasi yang ditentukan Dirjen Migas. “Jika uji sampel tidak layak, tidak akan bisa keluar dari Terminal BBM," lanjut Irto. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: