Rekonstruksi Kanjuruhan Tak Menembak ke Arah Tribun
REKONSTRUKSI yang digelar di Mapolda Jatim untuk tersangka dua personel kepolisian. Dalam rekonstruksi itu, tidak tergambar tembakan gas air mata diarahkan ke tribun. Tersangka berkilah tembakan jatuh di lintasan lari.-JUNI KRISWANTO-AFP-
Berdasar Pasal 134 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), untuk melakukan otopsi, harus ada izin keluarga. ”Jadi, nanti kami akan memberi tahu perkembangannya. Rencananya dua orang akan diotopsi. Tapi, hari ini (kemarin) akan kami pastikan lagi,” terang Dedi.
Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polhukam Armed Wijaya menambahkan, rekonstruksi itu dilakukan atas rekomendasi TGIPF. TGIPF ingin memperjelas fakta yang terjadi di lapangan.
”Itu berdasarkan bukti yang dimiliki. Termasuk CCTV. Rekonstruksi ini juga akan membantu tim kejaksaan dalam sidang di pengadilan nanti,” bebernya. TGIPF juga merekomendasikan dilakukannya otopsi. ”Kami ingin memastikan saja penyebab para korban itu meninggal. Ini bisa membantu kinerja penyidik dari polisi sampai pengadilan nanti,” ucapnya. (Michael Fredy Yacob)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: