Pembunuhan di Kalideres, Dituturi Malah Mateni
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
4) Harus ada hubungan kausalitas antara provokasi dan panasnya nafsu. Jika terjadi hubungan sebab akibat antara provokasi-nafsu, itulah puncak emosi. Terjadilah pembunuhan.
Tapi, empat syarat itu tidak berlaku untuk pembunuhan berencana. Pasal 340 KUHP. Tidak. Itu hanya berlaku untuk pembunuhan biasa, Pasal 338 KUHP.
Sebab, pembunuhan berencana sudah dirancang pelaku dalam kondisi tenang, merancang detail pembunuhan, barulah kemudian pelaku dan korban bertemu. Jadi, tidak perlu panasnya nafsu karena nafsu sudah ada sebelum pelaku dan korban bertemu.
Wolfgang memerinci lebih detail tentang korban. Dibagi enam jenis korban, sesuai dengan posisinya dalam konteks pembunuhan.
1) Korban yang benar-benar tidak bersalah. Murni, pelaku mengincar korban. Atau pembunuhan oleh orang gila.
2) Korban memiliki sedikit kesalahan akibat ketidaktahuan. Jenis itulah yang paling banyak. Orang tidak menyangka, ucapan dan tindakan bisa memicu pembunuhan.
3) Kesalahan korban sama dengan pelaku. Biasanya pada sesama penjahat. Berebut hasil kejahatan.
4) Korban lebih bersalah daripada pelaku. Kondisi berbalik. Sebenarnya korban berniat membunuh pelaku. Kemudian, kondisi berbalik.
5) Korban sendiri yang paling bersalah. Mirip dengan nomor empat.
6) Korban imajinatif. Rekayasa korban pembunuhan.
Pembunuhan di Kalideres masuk di kriteria nomor dua. Korban SM secara otomatis membela istri pelaku F. Sebab, istri F adalah adik suami SM. Maka, SM menyalah-nyalahkan F dalam perceraian F dengan istri.
Argumen SM membuat F emosional. Berkobar dalam panasnya nafsu. Sebaliknya, SM justru makin keras menyalahkan F. Atau provokasi. Terjadi perkelahian. Berakhir pembunuhan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: