Australia Larang Botol Plastik hingga Cotton Buds
Seekor penyu memakan sampah plastik yang menyerupai ubur-ubur.-New South Wales Gov-
SYDNEY, HARIAN DISWAY - Pemerintah New South Wales (NSW) melarang penggunaan plastik sekali pakai sejak Selasa, 1 November 2022. Sanksi denda yang diterapkan negara bagian Australia itu tak main-main: Paling besar Rp 110 juta.
Plastik sekali pakai yang disebutkan meliputi botol, sedotan , sendok, cotton buds, hingga material plastik mikro dalam produk perawatan pribadi.
"Australia telah sangat aktif selama beberapa tahun terakhir dalam bergerak untuk melarang plastik sekali pakai. Kami sekarang menetapkan larangan di lebih dari setengah negara bagian dan teritori Australia," Ujar Shane Cucow, manajer kampanye plastik di Australian Marine Conservation Society.
"Ini kemajuan luar biasa, mengingat dua tahun lalu tidak ada satu negara bagian pun dan wilayah (di Australia) yang melarang plastik sekali pakai,” tambahnya.
Semua masyarakat New South Wales harus tunduk pada kebijakan ini termasuk para pelaku bisni. Industri harus beradaptasi agar produknya taat aturan.
Kelonggaran hanya diberikan ke orang-orang yang memiliki rekam medis tertentu sehingga tidak memungkinkan untuk menggunakan alternatif lain.
Jika ketahuan melanggar, pelaku bisnis kelas bisa didenda AUD (Australian Dollar) 2.750 atau setara Rp 27 juta hingga AUD 11 ribu atau setara Rp 110 juta.
Sedangkan bagi produsen dan agen besar yang masih melanggar dendanya bisa mencapai Rp 550 juta hingga Rp 1,1 miliar.
Keseriusan New South Wales untuk bergerak menyelamatkan lingkungan dari plastik ini didasarkan pada temuan yang mencengangkan.
Menteri Lingkungan Australia, James Griffin memaparkan bahwa sebanyak 95 persen limbah plastik di pantai dan saluran air berasal dari jalan-jalan pinggiran kota.
Sebagian besar plastik sekali pakai. “Jumlah plastik di lautan kita diperkirakan melebihi jumlah ikan pada tahun 2050,” jelasnya.
Griffin juga menegaskan bahwa peraturan pemerintah NSW akan mencegah pencemaran 2,7 miliar sampah plastik selama 20 tahun ke depan.
Sebelum implementasi peraturan baru 1 November ini, New South Wales sudah menetapkan peraturan larangan penggunaan tas plastik pada bulan Juni.
Badan sains nasional Australia, CSIRO, melaporkan beberapa kabar baik bahwa polusi plastik yang mengotori pantai telah turun 29 persen dibandingkan tahun 2013.
Ini merupakan tanda bahwa kebijakan pemerintah memberikan pengaruh yang signifikan terhadap lingkungan. Keputusan baru per-November ini diharapkan bisa memberikan dampak yang lebih signifikan.
Berdasarkan laporan yang dirilis pada Oktober tahun lalu, perbandingan global pengelolaan limbah plastik menempatkan Australia pada peringkat ke-7 di antara 25 negara teratas. Australia ada di bawah Jepang, Inggris, dan AS.
Namun, Australia mendapat peringkat 1 untuk mempromosikan penggunaan plastik yang aman dan terinformasi.
Bagaimana dengan Indonesia? (Alma Dhyan Kinansih)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: