Kebaya Merah Naikkan Kualitas Porno
-Ilustrasi: Reza Alfian Maulana-Harian Disway-
5) Anak berperilaku kasar. Ketika dewasa kelak, mereka cenderung menganggap pasangannya sebagai objek seksual. Harga diri pasangan dianggap rendah.
6) Anak atau dewasa pria meniru. Sasarannya bisa siapa saja. Ini bahaya.
Contoh terbaru, dua gadis remaja, TS (13) dan PLY (14), warga Klapanunggal, Bogor, Jabar, diperkosa lima pria remaja dan dewasa: AM (20), IM (16), dan RA (16) sudah ditangkap polisi. Serta, FF (19) dan A (17) masih buron.
Modus, para korban dicekoki minuman keras. Akibatnya selama tiga hari, Kamis (22/9/2022), Sabtu (24/9/2022), dan Minggu (25/9/2022) mereka diperkosa di rumah tersangka A (buron).
Kasatreskrim Polres Bogor AKP Siswo DC Tarigan kepada wartawan di Mapolres Bogor, Kamis, 3 November 2022, mengatakan, tiga pelaku yang ditangkap sudah mengakui perbuatan mereka.
AKP Tarigan: ”Kita tanya tersangka, apa motifnya? Mereka menjawab, karena banyak nonton video porno. Sehingga muncul dorongan mencoba melakukan.”
Lima tersangka dijerat pasal pemerkosaan terhadap anak. Pidana penjara minimal 5 tahun penjara, maksimal 15 tahun penjara. Menyimak dampak itu, memprihatinkan. Terutama terhadap korban dan keluarga mereka.
Masyarakat Indonesia setuju, pornografi merusak anak-anak dan remaja.
Maka, si Kebaya Merah dan pasangan diburu polisi. Mereka sudah disiapi akan dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016.
Bunyi: ”Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”
Sanksi pidana penjara maksimal enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Kita tunggu kerja polisi. Sebab, beberapa kasus serupa berproses sangat lamban. Bahkan, ada yang berhenti. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: