Harga Kanguru Papua Rp 5 Juta

Harga Kanguru Papua Rp 5 Juta

DIREKTUR Polairud Polda Jatim Kombespol Puji Hendro Wibowo (tiga dari kiri) bersama Kabidhumas Polda Jatim Kombespol Dirmanto (dua dari kiri) saat memperlihatkan hewan yang digelapkan, Kamis, 10 November 2022.-Michael Fredy Yacob-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- DUA pria berinisial FA dan FP itu harus berurusan dengan polisi. Mereka ketahuan membawa hewan dilindungi tanpa izin. Tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi dari negara. Bahkan, mereka diduga memperjualbelikan semua hewan tersebut.

Kedua tersangka itu diamankan Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim, Minggu, 6 November 2022, sekitar pukul 16.00. Di atas kapal KM Spil Hasya. Ketika itu, kapal tersebut berada di alur pelayaran barat Surabaya (APBS).

Kapal itu dari Papua. Tujuan Surabaya. Sebelum sampai tujuan, kapal yang mengangkut satwa ilegal tersebut sempat transit di Maluku. Petugas Ditpolairud mendapatkan informasi dari masyarakat pencinta satwa yang dilindungi pada Jumat, 4 November 2022.

”Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada kapal yang diduga membawa satwa liar ilegal. Lalu, kami melakukan penyelidikan selama dua hari,” kata Direktur Polairud Polda Jatim Kombespol Puji Hendro Wibowo, Kamis, 10 November 2022.

Akhirnya, ketika kapal tersebut sampai di Pelabuhan Jamrud Surabaya, petugas langsung mengamankannya. Saat diperiksa, satwa itu diletakkan di tempat berbeda. Ada yang di dalam karung, botol air mineral, tas belanja, kardus, dan paralon. 

”Kedua pelaku yang membawa satwa tersebut langsung kami bawa ke Mako Ditpolairud Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut,” ucapnya. Satuan polisi penjaga perairan itu kini masih menggali sindikat jaringan tindak pidana tersebut. 

Dari tangan kedua pelaku, petugas mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya, 104 satwa dilindungi dan tidak dilindungi. Dari hasil pemeriksaan, semua satwa liar itu akan dijual dengan harga berbeda.

Salah satunya adalah kanguru papua. Kedua tersangka menjual satwa berkantung itu Rp 5 juta. ”Kami sedang dalami siapa pemesan semua hewan ini. Juga pengirimnya,” tegasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Juga, Pasal 88 huruf a juncto Pasal 35 ayat (1) huruf a UU 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: