Gaji Tenaga Kontrak Disesuaikan Beban Kerja

Gaji Tenaga Kontrak Disesuaikan Beban Kerja

Potret petugas kebersihan pemkot di Jalan Urip Sumohajo Surabaya. -Alyara Hananda-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- SEBANYAK 25 ribu pekerja outsourcing bakal mengalami penurunan gaji pada 2023. Itu berlaku pada tenaga non-ASN di lingkup Pemkot Surabaya. Nominalnya mencapai Rp 700 ribu per orang.

Penurunan gaji itu disampaikan dalam rapat oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kota Surabaya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Surabaya Rachmad Basari menyampaikan, gaji tenaga outsourcing pemkot akan dibagi berdasar tiga klasifikasi. Yakni, jabatan, beban kerja, dan jenjang pendidikan.

Penetapan besaran gaji yang diterima tenaga kontrak itu merujuk pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang dan Jasa dan Standar Biaya Masukan.

”Beban tugasnya nanti dituangkan dalam kontrak perjanjian perorangan. Misalnya, bekerja sebagai administrasi, di situ sudah dihitung minimal biaya masukan dari permenkeu minimal pendidikan ada D-3 atau S-1,” kata Basari kemarin siang, Selasa, 22 November 2022.

Pemkot tak lagi menerapkan sistem outsourcing pihak ketiga. Itu menurut hasil evaluasi outsourcing 2022 yang diubah menjadi sistem kontrak per orang sesuai tiga klasifikasi tersebut. Dengan sistem kontrak itu, pemkot ingin para tenaga kontrak bisa tetap bekerja.

Artinya, dasar hukum yang digunakan harus mengacu aturan milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). Kata Basari, regulasi kontrak kerja outsourcing tersebut akan berlaku mulai 2023.

”Ke depannya supaya tenaga outsourcing bekerja sesuai dengan beban dan tanggung jawab akan berbeda bergantung kualifikasi dan pengalamannya,” tegasnya.

Selain itu, gaji ke-13 bakal diberikan kepada tenaga outsourcing meski mengalami pemotongan gaji. Itu sesuai dengan aturan yang diterapkan pemerintah pusat atas pemberian upah ke-13 kepada tenaga outsourcing.

”Gaji ke-13 ini bukan keinginan, tetapi amanah aturan dan jelas di situ pemerintah kota mempunyai kemampuan. Sehingga kalau mau dihitung detail akan masuk pada angka yang diterima sekarang,” imbuhnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: