KUHP: Orde Baru dalam Kemasan Baru
beberapa pasal KUHP yang kontroversial .-Afdholul Arrozy-
“Misalnya saja, ada permasalahan yang seharusnya bisa diselesaikan dengan aturan adat. Serta hukum adat yang berlaku di daerah tersebut. Dengan aturan ini, pemerintah tidak akan menghormati aturan adat lagi,” tegasnya.
Karena itu, ia meminta agar pemerintah kembali meninjau KUHP tersebut. Dengan kembali mempertimbangkan pendapat-pendapat masyarakat. Serta dampak dalam kehidupan demokrasi rakyat Indonesia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: