Gara-Gara Pasal Perzinaan, Australia Keluarkan Travel Warning

Gara-Gara Pasal Perzinaan, Australia Keluarkan Travel Warning

Turis di Gili Trawangan, NTB. -Foto: Boy Slamet-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sebentar lagi liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) tiba. Tentu dunia pariwisata dan perhotelan panen. Terutama di Bali. Ini adalah Natal dan Tahun Baru pertama setelah pandemi Covid-19 reda. Namun, ada saja masalah. Turis Australia yang menjadi pengunjung terbesar wisatawan di Bali menjadi ragu-ragu ke Bali. Gara-gara UU KUHP disahkan.

Pengesahan RKUHP itu diwarnai berbagai protes. Termasuk yang paling santer diberitakan protes dari para pengusaha hotel. Beberapa pasal dinilai berdampak negatif terhadap sektor pariwisata dan perhotelan.

Salah satunya, tertuang dalam pasal 411 yang melarang perzinaan. Bagi siapa saja yang berzina tanpa menikah terancam pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp 10 juta.

Para pengusaha pun menolak pasal itu. Mereka khawatir aturan baru tersebut memengaruhi turis asing. Sehingga enggan pelesir ke Indonesia lagi. Lalu malah pindah destinasi ke negara-negara tetangga seperti Thailand maupun Vietnam.

Dalam pasal 412 pun demikian. Mengatur soal kumpul kebo atau hidup serumah tanpa ikatan pernikahan. Tindakan itu merupakan delik pidana aduan. 

Bali, Lombok, dan sekitarnya adalah jujugan utama para turis asing. Terutama turis Australia, jumlahnya bisa tembus satu juta setiap tahun. Pengesahan RKUHP itu pun terdengar oleh Pemerintah Australia.

Secara resmi, Negeri Kanguru memberi peringatan perjalanan untuk warganya yang akan ke Indonesia. Departemen Luar Negeri dan Perdagangan Australia telah memperbarui saran perjalanannya menjadi: “berhati-hati”. 

“Wisatawan berhati-hatilah. Sebab jika tidak, kita dapat melihat beberapa situasi yang sangat tidak menguntungkan. Kita harus memberikan bantuan konsuler kepada orang-orang yang tanpa sadar atau tidak sengaja melakukan hal yang salah,” tulis di pengumuman itu seperti dikutip dari website resmi Pemerintah Australia.

Travel Warning Australia itu langsung direspons oleh Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno. Per kemarin, sudah disiapkan tim yang stand by di Sydney. Mereka ditugasi untuk menyosialisasikan terkait adanya UU baru itu.

“Kita aktivasi perwakilan di sana. Terutama untuk sosialisasi bahwa kita gelar 'karpet merah' bagi wisatawan yang mau ke Indonesia. Wisatawan layak diperlakukan sebagai tamu agung, kita akan hormati ranah privat mereka,” tandasnya usai menghadiri acara penutupan Vegan Festival di Exhibition Hall, Grand City Surabaya, Minggu, 11 Desember 2022.

Sandiaga sudah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Australia di Indonesia. Yakni mengklarifikasi UU yang baru disahkan tersebut. Untuk sementara, laporan pun cukup memuaskan.

Bahwa belum ada pembatalan kunjungan maupun penerbangan dari para turis Australia. Termasuk yang ingin liburan Nataru. 

“Kami akan terus sosialisasikan. Ini memang sangat tahap awal,” katanya. Sandiaga berharap pemahaman wisatawan dari semua negara tidak keliru. Sebab, jangan sampai mereka membatalkan pelesir hanya karena UU itu.

Mengingat dunia pariwisata baru bangkit. Bahkan tahun ini tercatat lima juta pergerakan wisatawan di Indonesia. Maka Sandiaga pun ingin mengawal momentum itu agar tetap terjaga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: