KPK Geledah Ruangan DPRD Jatim Lagi
KPK kembali melakukan pemeriksaan di DPRD Jawa Timur. -Julian Romadhon-
Sehingga, menurut narasumber itu, uangnya lebih banyak masuk ke Abdul Hamid sebagai koordinator pokmas di daerah itu. “Banyak juga pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Hamid. Uangnya masuk di kantong pribadinya,” tambahnya.
Pun ia menceritakan latar belakang Hamid sebelum menjadi makelar dana hibah Pemprov Jatim. Menurut narasumber itu, mantan kepala desa Jelgung itu sempat menjadi anggota PPK (panitia pemilihan kecamatan). “Setelah menjadi kades itu, barulah ia menjadi makelar dana hibah,” ucapnya.
Sementara itu, Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Agus Sunaryanto berpendapat, seringkali dana hibah menjadi ajang korupsi oleh kepala daerah dan politikus yang duduk di dewan perwakilan rakyat (DPR). Mulai dari tingkat pusat hingga daerah.
Sehingga, seharusnya anggota dewan tidak perlu memberikan rekomendasi penyaluran dana hibah dari APBD itu. Menurutnya, anggaran yang diperuntukkan kepada kepentingan orang banyak tersebut sepenuh dikelola oleh pemerintah.
Dalam penerapannya, pemerintah daerah memanfaatkan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam melakukan penyaringan tujuan pemberian dana hibah itu. Alhasil, penyalurannya juga akan tepat sasaran.
“Kalau diserahkan ke anggota dewan, akan banyak kepentingannya. Jadi, tidak tepat sasaran. Akhirnya jadi ladang korupsi. Kalau pemerintah, ada dinas yang melakukan penyaringan. Kalau perlu, hasil masyarakat yang mendapatkan dana hibah itu dipublikasikan,” tegasnya.
Dalam hal seleksi dan penyaluran dana hibah itu juga menurutnya sangat kurang pengawasan. Karena itu, peraturan menteri dalam negeri (Permendagri) RI nomor 32/2011 harus direvisi. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: