Status Masih Tersangka, Dirut PT LIB Bisa Nikmati Malam Pergantian Tahun

Status Masih Tersangka, Dirut PT LIB Bisa Nikmati Malam Pergantian Tahun

Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita masa penahanannya habis. Polisi gagal membawanya ke pengadilan. -JPNN-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Usut tuntas terhadap tragedi Stadion Kanjuruhan masih menggema. Namun itu tak membuat polisi bekerja tuntas. Dari enam tersangka utama kasus Kanjuruhan, salah seorang di antaranya gagal diadili. Mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita, penyelenggara Liga 1 yang mestinya bertanggung jawab penuh, kini bisa nongkrong di mal lagi. Ia tidak lagi ditahan.

Berkas Lulu, sapaan Akhmad Hadian Lukita, dikembalikan lagi oleh jaksa kepada penyidik Ditreskimum Polda Jatim. Dinyatakan P19 alias tidak lengkap. Pada saat yang sama, masa penahanannya selama 60 hari sebagai tersangka juga telah habis. Suka atau tidak suka, Lulu tidak bisa lagi ditahan. Ia bisa menikmati pesta kembang api di malam pergantian tahun nanti. 

“Unsur pada pasal 359 KUHP pidana tersebut, yaitu unsur barang siapa karena kealpaannya menyebabkan kematian orang lain. Apa yang dilakukan pak AHL (Akhmad Hadian Lukita) tidak bisa dibuktikan unsurnya seperti yang disangkakan oleh penyidik,” terang Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Mia Amiati, saat konferensi pers di kantornya.

BACA JUGA:Berkas Dirut PT LIB Kasus Kanjuruhan Dikembalikan

Lulu juga tak bisa dijerat dengan  pasal 103 ayat (1) Jo pasal Pasal 52 UU RI No.11 Tahun 2022 tentang keolahragaan. Menurut Mia, seharusnya yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan di stadion adalah panitia pelaksana (Panpel). 

Kasubdit I Kambeg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad Taufiqurrahman berjanji terus melakukan perbaikan dan melengkapi berkas. Meski sudah tidak ditahan, status Lulu tetap sebagai tersangka. Polisi belum berniat memperpanjang masa penahanan. Itu artinya polisi belum cukup percaya diri untuk membuktikan sangkaannya terhadap Lulu. 

“Kami akan melengkapi kekurangan syarat materiil yang diminta oleh Kejaksaan. Rencana kami mencari keterangan ahli kembali,” ujar pamen dengan dua melati di pundaknya itu.


Kasubdit I Kambeg Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Achmad menyampaikan keterangan kepada wartawan.-Foto: Pace Morris -

Bagaimana respons Aremania? Anjar Nawan Yusky, anggota tim hukum Tim Gabungan Aremania (TGA) heran dengan kinerja penyidik Polda Jatim. “Itu kan ditahan bersamaan, pelimpahannya juga bersamaan. Ini preseden buruk bagi kepolisian," kata Anjar. 

Menurut Anjar, masyarakat  akan berpikir apakah ada perbedaan dalam penanganannya? Ini juga menunjukkan bahwa penyidik tidak bisa mempertahankan keyakinannya dalam memutuskan status tersangka,” Kata Anjar, saat dihubungi Harian Disway, Kamis (22/12/22).

Anjar juga kecewa lantaran tidak ada penambahan pasal atas dugaan pelanggaran pidana pembunuhan berencana. Hanya pasal 359 dan 360 KUHP yang disertakan dalam berkas para tersangka. Termasuk permintaan rekonstruksi.

“Kami sudah tanya ke Kejati, apakah ada penambahan pasal dan rekonstruksi ulang. Ternyata tidak ada,” ujarnya.

Senada dengan Anjar, Ketua KNPI Kabupaten Malang Zulham A. Mubarok juga sempat bertemu dengan penyidik untuk meminta agar pihak kepolisian serius menangani kasus yang menewaskan 135 orang itu.

“Kami kecewa. Karena dalam tuntutan yang kami sampaikan, kami meminta adanya penambahan tersangka. Ini kok malah tersangkanya berkurang," kata Zulham. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: