Obat Sirup Beredar Kembali di Apotek

Obat Sirup Beredar Kembali di Apotek

Obat sirup sudah berada di rak apotek Kimia Farma Surabya, 23 Desember 2022.-FOTO: David Ubaydulloh-Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kementerian Kesehatan mengklaim bahwa tidak ada penambahan jumlah kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA). Hingga kini masih tercatat 324 kasus. Sebanyak 27 pasien masih dirawat, 102 pasien dinyatakan sembuh, dan 195 pasien meninggal setelah dirawat.

GGAPA yang menyerang anak-anak itu diakibatkan oleh empat senyawa berbahaya dalam obat sirup. Yaitu Propilen Glikol, Polietilen Glikol, Sorbitol, dan/atau Gliserin/Gliserol. BPOM pun sempat melarang peredaran seluruh obat sirup pada Oktober lalu.

Namun, kini ratusan obat sirup kembali beredar. Termasuk di apotek-apotek di Kota Surabaya. Dari pantauan kemarin, misalnya, rak-rak obat sirup kembali terisi di apotek Kimia Farma di Jalan Dharmawangsa.

“Sudah dipajang sejak seminggu lalu,” ujar Devi Ratnawati, salah seorang apoteker yang sedang berjaga, Jumat, 23 Desember 2022. Itu menyusul surat edaran dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Sudah ada 509 produk obat sirup yang diizinkan beredar setelah dinyatakan aman. 

Dari jumlah itu, sebanyak 177 merek obat sirup terbukti tak mengandung empat senyawa berbahaya itu. Sementara 332 obat sirup dinyatakan aman usai pengujian mandiri. Yakni terhadap potensi cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG). Serta telah memenuhi ketentuan sesuai kriteria sehingga dinyatakan aman sesuai aturan pakai.

BPOM masih tengah melanjutkan verifikasi hasil pengujian bahan baku obat sirup berdasarkan pemenuhan beberapa kriteria. Di antaranya, kualifikasi pemasok, pengujian bahan baku setiap kedatangan dan setiap wadah, metode pengujian yang mengikuti standar/farmakope terkini serta informasi lainnya yang diperlukan untuk pemastian mutu, keamanan, dan khasiat obat.

Hari ini (24/12) Komnas HAM menjadwalkan untuk memanggil BPOM. Yakni setelah memanggil PT Afi Farma, perusahaan farmasi yang terlibat dalam kasus ini. Meski pihak perusahaan mangkir dua kali dari pemanggilan.

Komisioner Komnas HAM Elvina Putu mengatakan, bakal ada kemungkinan kasus GGAPA ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB). Meski pemerintah telah mengklaim sudah tidak ada penambahan kasus baru.

“Yang harus dipastikan hukum harus terus berjalan. Pemulihan korban juga harus dikawal,” ungkap Elvina. Menurutnyi, ada sejumlah lembaga yang perlu bertanggung jawab atas kasus ini. Terutama yang berkaitan langsung dengan pengawasan izin edar obat sirup hingga dengan pemulihan korban. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: