Tak Punya Uang Untuk Beli Miras, Pria Putus Cinta di Surabaya Curi Burung

Tak Punya Uang Untuk Beli Miras, Pria Putus Cinta di Surabaya Curi Burung

Tersangka AY (kiri) dan burung yang akan dicurinya (kanan)-Polsek Kenjeran-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pria berinisial AY (18), yang indekos di Bulak Banteng Patriot, Surabaya, nekat mencuri burung cucak biru milik MN, warga Dukuh Bulak Banteng, Minggu, 25 Desember 2022. Ia mencuri karena uang untuk mabuk kurang.

 

Pada malam itu AY baru saja diputuskan oleh kekasihnya. Untuk menghilangkan setiap kenangan dengan wanita pujaan hatinya, ia menenggak minuman keras (miras). Tidak sendiri, pria pengangguran itu ditemani seorang sahabatnya F. 

 

Mereka menghabiskan waktu bersama dengan canda tawa dan obrolan yang ngalor ngidul. Maklum, alkohol yang masuk ke tubuh sudah mulai mempengaruhi sistem kerja otak.

 

Tidak terasa miras yang dari tadi diminum sudah habis. Dirasa kurang, mereka pun berencana untuk membeli minuman beralkohol. Namun apa daya, dengan status tidak memiliki pekerjaan. Keuangan mereka pun sangat minim.

 

Di Bawah pengaruh alkohol, AY kemudian mengajak rekannya menyusuri wilayah jalan Dukuh Bulak. Langkah mereka terhenti saat melihat burung jalak biru dalam sangkar, di teras rumah MN. Tanpa berpikir panjang, AY langsung memanjat pagar untuk meraih hewan endotermik (berdarah panas) itu.

 

Namun, saat itu AY terjatuh. Mendengar ada suara ribut di teras rumahnya, MN langsung keluar dan mendapati ada orang yang ingin mencuri burungnya. Ternyata F bukanlah kawan sejati. Melihat teman mabuknya kepergok, ia langsung mengambil langkah seribu. Meninggalkan AY seakan mereka tidak saling mengenal.

 

AY pun akhirnya diamankan ke Polsek Kenjeran. Ia mengaku bahwa niatnya mencuri burung itu untuk membeli minuman.

 

“Rencananya nanti burung itu dijual. Uang hasil penjualan untuk beli miras lagi,” terang Kapolsek Kenjeran Kompol Ardi Purboyo, Selasa, 27 Desember 2022.

 

Kini ia dan burung yang akan dicurinya sama-sama berada dalam kurungan. Hanya saja AY dijerat dengan pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Sang burung balik ke pemilik. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: