Polsek Kenjeran Amankan Belasan Botol Miras dari Dua Kafe

Polsek Kenjeran Amankan Belasan Botol Miras dari Dua Kafe

Belasan botol minuman keras (miras) harus berakhir di Mapolsek Kenjeran.--memorandumdiswayid

HARIAN DISWAY - Belasan botol minuman keras (miras) harus berakhir di Mapolsek Kenjeran setelah petugas menggelar operasi cipta kondisi (cipkon) di kawasan pesisir Tambak Wedi, Surabaya. Dua kafe yang nekat beroperasi dan kedapatan menyediakan miras selama bulan Ramadan langsung disisir petugas, Jumat, 6 Maret 2026 malam.

Kasi Humas Polsek Kenjeran Iptu Suroto membenarkan adanya operasi yang dipimpin langsung oleh Kanit Intelkam AKP Dwi Raharjo selaku perwira pengawas (pawas) tersebut. Tim gabungan yang terdiri atas unit Reskrim, Lantas, Bhabinkamtibmas, serta didukung Satpol PP Kecamatan Kenjeran dan Bulak, bergerak menuju kawasan Pantai Batu-Batu sekitar pukul 23.00 WIB.

"Patroli ini adalah langkah preventif. Kami ingin memastikan tidak ada aktivitas yang melanggar aturan, terutama peredaran miras yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas selama Ramadan," ujar Iptu Suroto mewakili Kapolsek Kompol Yuyus Andriastanto, Sabtu, 7 Maret 2026.

BACA JUGA:Lagi, Satpol PP Surabaya Amankan 11 Pemuda Sedang Asyik Pesta Miras di Jembatan Suramadu

BACA JUGA:Duh! Dua Remaja Putri Pesta Miras saat Ramadan, Diciduk Satpol PP Surabaya

Kasus ini bermula saat tim tiba di Kafe Rindu sekitar pukul 23.15 WIB. Petugas langsung melakukan penggeledahan dan menemukan 12 botol Anggur Merah dalam kondisi masih utuh. Barang bukti tersebut langsung diamankan.

Pemeriksaan berlanjut ke Kafe Rara yang tidak jauh dari lokasi pertama. Di tempat ini, petugas mendapati tiga botol bir Bintang dalam kondisi kosong serta sisa minuman di dalam wadah yang diduga baru saja dikonsumsi pengunjung.

"Pengelola kafe kami amankan untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Mereka juga akan diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Suroto.

Sekitar pukul 00.00 WIB, petugas mengangkut seluruh barang bukti miras tersebut ke Mapolsek Kenjeran. Para pengelola kedua kafe turut dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.

Suroto menegaskan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari Operasi Pekat Semeru 2026 yang digelar secara serentak. Operasi ini tidak hanya menyasar peredaran miras, tetapi juga berbagai penyakit masyarakat lainnya.

"Kami juga fokus menekan perjudian, premanisme, hingga aksi gengster yang meresahkan warga Surabaya. Personel di lapangan tak bosan memberikan imbauan agar pengelola usaha menaati jam operasional selama bulan suci," imbuhnya.

Akibat perbuatannya, para pengelola kafe terancam dikenakan sanksi sesuai Peraturan Daerah (Perda) tentang Ketertiban Umum. Selain itu, mereka juga akan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha di wilayah Surabaya, khususnya di kawasan pesisir Kenjeran. Peredaran miras selama bulan Ramadan tidak akan ditoleransi karena dapat mengganggu kekhusyukan ibadah dan berpotensi memicu tindak kriminalitas.

"Kami mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha untuk bersama-sama menjaga kondusivitas selama Ramadan. Mari kita hormati bulan suci ini dengan tidak melakukan aktivitas yang melanggar aturan dan nilai-nilai kesucian," pungkas Suroto.

BACA JUGA:Sebanyak 2.490 Karton Miras Ilegal, Berhasil Diamankan Tim Gabungan Bea Cukai

BACA JUGA:Membongkar Celah Penjualan Miras Under Table Surabaya, Berkaca pada Kasus Cruz Lounge Bar Vasa Hotel

Operasi cipta kondisi akan terus digencarkan selama bulan Ramadan. Polsek Kenjeran berkomitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di wilayah hukumnya. Masyarakat juga diimbau untuk aktif melapor jika menemukan potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id