Dugaan Asusila Pelajar di Bubutan Surabaya, Kasus Berakhir lewat Mediasi

Dugaan Asusila Pelajar di Bubutan Surabaya, Kasus Berakhir lewat Mediasi

Kasus dugaan asusila yang melibatkan dua pelajar terhadap seorang gadis di Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya.--tribratanewspolri

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Kasus dugaan perbuatan asusila yang melibatkan dua pelajar SMP terhadap seorang siswi di Kelurahan Tembok Dukuh, Kecamatan Bubutan, Surabaya, berakhir damai melalui mediasi warga.

Keluarga korban memilih tidak menempuh jalur hukum dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan pada Rabu malam, 8 April 2026.

Kapolsek Bubutan Sandi Putra membenarkan bahwa peristiwa tersebut telah dimediasi dengan melibatkan Bhabinkamtibmas Kelurahan Tembok Dukuh dan pengurus lingkungan setempat.

BACA JUGA:Mastrubasi di Bus Transjakarta, Dua Pria Diciduk dan Jadi Tersangka Kasus Asusila

BACA JUGA:Marak Manipulasi Konten Asusila, Komdigi Ancam Blokir Grok AI dan X Jika Tak Patuh Aturan

"Penyelesaiannya dilakukan mediasi melalui Bhabinkamtibmas Tembok Dukuh dikarenakan orang tua korban menerima tidak menuntut juga anak-anak masih SMP kelas 3," tukasnya, Jumat, 10 April 2026.

Peristiwa bermula ketika dua teman sekolah korban datang ke rumah korban pada siang hari. Saat itu, rumah dalam kondisi sepi sehingga mereka masuk ke ruang tamu dan berbincang bersama.

Dalam situasi tersebut, korban tertidur di ruang tamu. Dua pelajar yang datang kemudian diduga melakukan tindakan tidak pantas saat korban sedang tidak sadar.

"MA dan AA melancarkan aksinya, sehingga korban kaget dan terbangun. MA dan AA lalu buru-buru pulang," ucap Kompol Sandi.

BACA JUGA:Video Asusila Guru dan Siswa MAN 1 Gorontalo Viral di X, Ternyata Suka Sama Suka

BACA JUGA:Viral Zahra Link Video 6 Menit, Bukan Asusila Tapi Strategi Marketing

Setelah kejadian, korban mengaku kepada ibunya pada malam hari. Keluarga lalu menyampaikan laporan kepada pengurus RT dan RW setempat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, pihak lingkungan segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk memfasilitasi mediasi antara kedua belah pihak.

Proses mediasi dihadiri orang tua korban, orang tua kedua pelaku, ketua RT, ketua RW, serta aparat kepolisian setempat. Pertemuan berlangsung kondusif.

Dalam mediasi itu, kedua pelaku diminta membuat surat pernyataan bermaterai sebagai bentuk pertanggungjawaban. Dokumen tersebut disaksikan oleh pihak kepolisian dan tokoh masyarakat setempat.

BACA JUGA:Inilah Pengakuan Mbak CAT, Korban Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari

BACA JUGA:Jual Konten Asusila Anak di Bawah Umur, Pemuda Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Keputusan damai diambil dengan pertimbangan bahwa semua pihak masih berstatus anak di bawah umur dan masih duduk di bangku SMP.

Keluarga korban memilih pendekatan yang dinilai tidak merusak masa depan anak-anak yang terlibat.

Pihak kepolisian menilai penyelesaian secara restoratif bisa menjadi alternatif dalam perkara yang melibatkan anak, selama seluruh pihak sepakat dan hak korban tetap diperhatikan. (*)

*) Mahasiswa MBKM, Program Studi Sastra Indonesia, Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: memorandum.disway.id