Jual Konten Asusila Anak di Bawah Umur, Pemuda Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Jual Konten Asusila Anak di Bawah Umur, Pemuda Pasuruan Dibekuk Polda Jatim

Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso dan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto memberi keterangan kepada awak media.-Humas Polda Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, selama beberapa waktu telah melakukan patroli siber.

Hasilnya, mereka menangkap FNJ, 18, warga Kecamatan Dayurejo, Pasuruan. Pemuda tersebut ditangkap lantaran menyebarkan konten asusila anak di bawah umur. Konten-konten itu duploadnya ke media sosial.

FNJ dibekuk di rumahnya, 8 Oktober 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. Pada penangkapan itu polisi juga menyita tiga unit telepon seluler.

“Kami melakukan penangkapan sekaligus penggeledahan di dua tempat. Yakni, di tempat kerja pelaku dan di rumahnya,” ujar Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Henri Novere Santoso, Jumat siang, 10 November 2023.

Hasil pemeriksaan, terbukti tersangka FNJ sengaja melakukan jual beli konten asusila. Video asusila dalam 3 ponsel yang disita itu didominasi oleh anak-anak di bawah umur.

“Setelah kami dalami, ada 39 folder penyimpanan di handphone tersangka. Folder-folder itu berisi foto maupun video konten asusila,” imbuh Henri.

Tersangka tidak hanya menyimpannya, ia juga menjual konten-konten porno itu seharga Rp 25.000 sampai Rp 250.000. 

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menyampaikan, laporan yang dibuat terhadap kasus konten asusila anak di bawah umur adalah laporan tipe A.

“Karena pengungkapan ini berdasarkan patroli siber,” ujarnya.

Atas perbuatannya, FNJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE. Ancaman maksimalnya adalah 6 tahun penjara. Atau juga bisa didenda hingga satu miliar rupiah. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: