Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Betul Saya Katakan Itu

Tragedi Kanjuruhan Bukan Pelanggaran HAM Berat, Mahfud MD: Betul Saya Katakan Itu

Menko Polhukam Mahfud MD memberi pujian kepada Hakim Ketua kasus Ferdy Sambo, Wahyu Iman Santoso dengan hasil akhir putusannya.-Kemenko Polhukam-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan kasus tragedi Kanjuruhan bukan pelanggaran HAM berat. Pernyataan itu menuai beragam reaksi.

KontraS mengecam pernyataan itu. Menurut mereka, Mahfud MD sudah kelewat batas alias offside. Sebab, yang berhak mengumumkan pernyataan tersebut seharusnya Komnas HAM. 

Hingga kini tragedi sepakbola yang menewaskan 135 orang itu masih dalam proses penyidikan kepolisian.

Atas reaksi tersebut, Mahfud kembali membuat pernyataan melalui twitter @mohmahfudmd, Rabu, 29 Desember 2022. Ia membuat tiga tuit yang saling berkaitan:

Betulkah sy bilang kasus Tragedi Kanjuruhan bkn pelanggaran HAM Berat? Betul, sy katakan itu Selasa kemarin di depan PBNU dan para ulama di Surabaya. Itu adl hasil penyelidikan Komnas HAM. Mnrt hukum yg bs menetapkan adanya pelanggaran HAM Berat atau tidak itu hanya Komnas HAM

Bnyk yg tak bs membedakan antara pelanggaran HAM Berat dan tindak pidana atau kejahatan. Pembunuhan atas ratusan orang scr sadis oleh penjarah itu bkn pelanggaran HAM Berat tp kejahatan berat. Tp satu tindak pidana yg hny menewaskan beberapa orng bs menjadi pelanggaran HAM Berat.

Selama jd menko polhukam, jika ada tindak pidana yg besar sy sll persilahkan Komnas HAM menyelidiki dan mengumumkan sendiri, apa ada pelanggaran HAM Beratnya atau tdk. Msl, kasus Wadas, Kasus Yeremia, Tragedi Kanjuruhan, dll. Kalau Pemerintah yg mengumumkan bs dibilang rekayasa.


Pernyataan Mahfud MD di twitter, Rabu 28 Desember 2022.-Layar tangkap twitter-

Suporter Aremania tentu jadi pihak yang paling kecewa atas pernyataan itu. 

Definisi pelanggaran HAM berat tercantum padaPasal 104 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM). Pelanggaran HAM berat adalah pembunuhan massal (genocide), pembunuhan sewenang-wenang atau diluar putusan pengadilan (arbitary/extra judicial killing), penyiksaan, penghilangan orang secara paksa, perbudakan, atau diskriminasi yang dilakukan secara sistematis (system discrimination). 

Perdebatan ada pada kata sistematis. 


Demokstrasi Aremania atas pengusutan kasus Kanjuruhan yang dianggap tidak adil.-Bud Wichers/Harian Disway-

Pada 1 Desember lalu, Pakar Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair ) Prof. Didik Endro Purwoleksono menyebutkan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam tragedi Kanjuruhan. Persis dengan yang dibilang Mahfud MD.

“Karena kalau HAM berat itu harus secara sistematis dan ada serangan. Di situ kan tidak ada. Masa polisi menyerang masyarakat? Jadi pelanggaran HAM berat tidak mungkin terjadi,” kata Didik seperti dikuti dari Antara, 1 Desember 2022.

Didik juga menyebut jika tidak ada unsur pembunuhan berencana dalam Tragedi Kanjuruhan. Menurutnya dalam konsep pembunuhan berencana ada istilah hubungan kausalitas. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: