Usai Pertemuan Surat Ijo dengan Menteri ATR/BPN: Desak Verifikasi Tanah

Usai Pertemuan Surat Ijo dengan Menteri ATR/BPN: Desak Verifikasi Tanah

Dari kiri, Ketua KPSIS Harijono, Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan Sekjen KPSIS Rachmat Musa saat bertemu di Surabaya 6 Januari 2023.-KPSIS-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Pimpinan Komunitas Pejuang Surat Ijo Surabaya (KPSIS) Surabaya bertemu Menteri ATR/BPN di Surabaya. Ketua KPSIS Harijono dan sang Sekjen Rachmat Musa bertemu Menteri Hadi Tjahjanto 6 Januari 2023.

Mantan Panglima TNI itu sudah paham persoalan surat ijo. Ia berjanji melaporkan persoalan itu ke Presiden Jokowi. Sikap presiden inilah yang akan ditunggu ratusan ribu penghuni surat ijo. Ada 47 ribu persil tanah dan bangunan yang jadi rebutan Pemkot Surabaya dan rakyatnya sendiri.

Sekjen KPSIS Rachmat Musa mengatakan bahwa kunci urusan surat ijo adalah verifikasi tanah. Sesuai kesepakatan dengan Menteri ATR/BPN. “Nanti ditentukan mana yang memang tanah pemkot, dan mana yang bukan. Kita buka-bukaan,” kata Musa.

Rencana verifikasi tanah sebenarnya sudah muncul sejak Menteri ATR/BPN dijabat Sofyan Djalil. Namun sampai sekarang upaya itu belum terealisasi.

Rachmat mengatakan latar belakang surat ijo sangat beragam. Ada yang memang aset pemkot. Ia tak menampik itu. Namun ada banyak yang dasar perolehannya abu-abu. Alias tidak jelas.

Salah satu yang diperjuangkan adalah tanah dengan dasar SK HPL. Yang mayoritas dikeluarkan BPN pada 1997. 

Status tanah itu adalah hak pengelolaan. Tanah negara. Bukan milik pemkot. Namun, pemkot menarik retribusi di atas tanah itu.

Pejuang surat ijo mendapati SK itu cacat hukum. Tidak kaget. Karena pencatatannya dilakukan di orde baru. Kekuasaan pemerintah begitu kuat. Warga tak punya kuasa melawan.

“Pemkot seharusnya tahu di satu bidang tanah tidak bisa ada dua tarikan. Kami bayar PBB. Masak masih ditarik retribusi. Masak balik ke era penjajahan?,” tegas Musa.

Sistem sewa tanah memang muncul di era gemeente. Eks tanah partikelir (swasta) disewakan ke warga. Ketika gemeente membeli tanah itu, sistem sewanya tetap dipertahankan. Warga bertanya-tanya. Mengapa sistem yang mencekik itu masih dipertahankan usai Indonesia merdeka. 

Rachmat mengatakan, KPSIS siap menjalankan proses verifikasi itu. Ia yakin, persoalan surat ijo bakal clear apabila pemerintah mau membedah data. “Yang kita semuanya fair,” katanya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: