Kejari Periksa Dokumen Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal dan Operasi Pasar
ilustrasi--
PASURUAN, HARIAN DISWAY - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan memenuhi panggilan klarifikasi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan.
Panggilan awal tersebut beragenda pemeriksaan dokumen-dokumen dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) tahun anggaran 2022 yang dikelola Satpol PP Kota Pasuruan.
Perincian anggaran yang diterima Satpol PP Kota Pasuruan iala Rp 1.636.135.100. Itu merupakan anggaran sosialisasi gempur rokok ilegal. Kemudian, Rp 858.943.898 merupakan anggaran operasi pasar. Dua dokumen anggaran tersebut diserahkan satpol PP kepada penyidik Kejari Kota Pasuruan, Senin, 9 Januari 2023.
Sekitar pukul 08.30 Kabid Trantib Satpol PP Kota Pasuruan Anwar Kholik memenuhi panggilan kejari. Diklarifikasi selama dua jam, Anwar mengatakan bahwa dirinya hanya diminta menyerahkan dokumen.
”Diminta bawa dokumen saja,” ujar Anwar.
Sementara itu, beberapa pedagang rokok di Kota Pasuruan merasa bahwa sosialisasi gempur rokok di tahun ini kurang merata.
”Saya tahu rokok ilegal itu dari berita internet, bukan dari sosialisasi,” ungkap Muji, pedagang rokok di Pohjentrek.
Di sisi lain, kegiatan tersebut disinyalir hanya dilakukan sehari dari seharusnya dilaksanakan tiga hari.
”Hanya dilaksanakan satu hari dan tidak merata. Padahal, SPj-nya untuk tiga hari. Kemudian, untuk event-event itu, kegiatannya amburadul karena hadiah door prize juga minta patungan dari dinas lain,” ungkap sebuah sumber di internal Pemkot Pasuruan.
Satpol PP Kota Pasuruan sendiri mengemas sosialisasi gempur rokok ilegal lewat beberapa event dengan anggaran ratusan juta rupiah. Misalnya, jalan sehat, pergelaran wayang, dan gebyar salawat.
Kasi Intel Kejari Kota Pasuruan Wahyu Susanto masih enggan membeberkan pemanggilan klarifikasi tersebut.
Selain untuk sosialisasi dan penegakan hukum, anggaran DBHCHT tersebut dipakai untuk penyaluran bansos bagi buruh perempuan pabrik rokok dan perempuan kepala keluarga (pekka).
Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf atau Gus Ipul sebelumnya menjelaskan bahwa bansos dari DBHCHT untuk buruh pabrik rokok diberikan kepada warga Kota Pasuruan yang bekerja di pabrik rokok di luar Kota Pasuruan yang selama ini belum terdata. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: