Kasus Narkoba WNA Iran di Polsek Gunung Anyar di Mata Benny Mamoto
Ilustrasi narkoba--Pixabay.com
SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan deputi bidang pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Irjen Pol (Purn) Benny Josua Mamoto angkat bicara soal rehabilitasi WNA asal Iran, oleh Polsek Gunung Anyar. Ia mengisyaratkan agar propam segera melakukan pemeriksaan pada kasus tersebut.
Pria yang sekarang menjabat sebagai Ketua harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) ini mempertanyakan, Strandard Operasional Prosedur (SOP) untuk rehab terhadap WNA Iran berinisial AL itu.
"Apakah sebelum dikirim ke panti rehabilitasi, sudah melalui proses asesmen melalui Tim assesment terpadu (TAT). Dan apakah rekomendasinya untuk direhabilitasi," ungkap Benny Mamoto saat dihubungi wartawan, Selasa, 10 Januari 2023.
Terkait jumlah barang bukti yang dimiliki oleh tersangka saat diamankan pun, jadi pertanyaan Benny. Apakah sudah sesuai dengan aturan. Sehingga WNA Iran itu memenuhi syarat untuk direhabilitasi.
"Apakah saat ditangkap ada barang buktinya? Kalau ada berapa banyak barang bukti Narkobanya. Apakah jumlahnya untuk dikonsumsi sendiri sehari atau lebih, seperti yang diatur dalam surat edaran Mahkamah Agung atau peraturan," tanya Benny.
Benny menegaskan, untuk meredam isu adanya penyusutan barang bukti yang diamankan oleh Polsek Gunung Anyar. Propam perlu turun tangan. Demi citra Polri.
"Itu yang perlu dilakukan pemeriksaan oleh pengawas internal (Wasidik dan Bid Propam) untuk membuktikan terjadinya pengurangan barang bukti," tutupnya.
Sebelumnya, Polsek Gunung Anyar, Surabaya dikabarkan melepas seorang Warga Negara Asing (WNA), yang berstatus tersangka kasus narkoba.
WNA asal Iran berinisial AL itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Gunung Anyar karena kedapatan menguasai narkoba jenis sabu seberat 35 gram.
AL tidak sendiri, ia juga diamankan bersama dua temannya MK dan HR. Namun, hanya AL saja yang dilepas. Sedangkan dua rekannya masih berada dalam tahanan. Kabarnya AL bisa bebas dengan uang jaminan Rp 125 juta rupiah.
Terkait penangkapan tiga tersangka narkoba itupun dibenarkan oleh Kapolsek Gunung Anyar, Iptu Ronni Ismullah. Meski demikian, Ronni membantah pihaknya telah melepas AL.
“Tidak benar mas. Itu dilakukan sesuai prosedur. Dari lidik ke sidik sampai asesmen," ujar Ronni saat dihubungi wartawan, Rabu, 3 Desember 2023.
Terkait barang bukti 35 gram Ronni membantahnya. Menurutnya bb yang didapat dari ketiganya tidak sampai 1gram.
"Untuk masing-masing pelaku hanya nol koma sekian mas. Kami asesmen yang WNA karena bukan residivis sedangkan dua lainnya residivis dan dilakukan proses serta ditahan," kilah Roni. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: