Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Anak Buah

Rohidin Mersyah Ditetapkan Tersangka, KPK Ungkap Modus Pemerasan Anak Buah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkuli Rohidin Mersyah sebagai tersangka dalaam dugaan pemerasam dan gratifikasi-Tangkapan Layar/YouTube KPK-

HARIAN DISWAY - Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, menyatakan akan bersikap kooperatif setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK terkait dugaan kasus korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi.

Rohidin menegaskan kesiapannya bertanggung jawab atas semua tindakannya.

"Saya pastikan proses hukum saya sebagai gubernur akan berjalan sesuai aturan, dan saya akan bertanggung jawab serta kooperatif dengan pihak KPK," ujar Rohidin di Gedung Merah Putih KPK pada Senin, 25 November, dini hari.

BACA JUGA:Komjen Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK, Sebut OTT Masih Perlu Dilanjutkan

Rohidin juga mengimbau masyarakat Bengkulu untuk tetap tenang menjelang Pilkada 2024.

Ia meminta warga menjaga kondusivitas dan menggunakan hak pilih secara bijak.

"Kepada masyarakat Bengkulu, harap tenang, jaga situasi tetap kondusif, dan hindari tindakan anarkis. Pilkada akan tetap berjalan dengan baik, manfaatkan hak suara dengan bijak," tambahnya.

BACA JUGA:Perdebatan OTT di KPK, Antara Tradisi dan Usulan Reformasi

Rohidin, bersama Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri, dan ajudannya, Evriansyah alias Anca, ditetapkan sebagai tersangka.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyebut Rohidin diduga memeras bawahannya demi mendukung kampanye Pilgub Bengkulu 2024.

Ia meminta sejumlah kepala dinas, termasuk Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berinisial SD, menyetorkan uang kepadanya dengan ancaman.

BACA JUGA:PMJ Kantongi 4 ALat Bukti Dugaan Pemerasan oleh Firli Bahuri

"Saudara SD mengumpulkan Rp2,9 miliar dan diminta mencairkan honor pegawai tidak tetap serta guru se-provinsi Bengkulu sebelum 27 November 2024, dengan jumlah Rp1 juta per orang," jelas Alexander dalam konferensi pers.

Rohidin dan pihak terkait dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: