Kesimpulan JPU: Putri Chandrawati Selingkuh dengan Brigadir J

Kesimpulan JPU: Putri Chandrawati Selingkuh dengan Brigadir J

Kolase foto Brigadir J bersama Istri Putri Chandrawati Irjen Pol Ferdi Sambo.-Foto Dok. Ilustrasi: Syaiful Amri-disway.id

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Putri Chandrawati berselingkuh dengan Brigadir J alias Brigadir Pol Nofriansyah Yosua Hutabarat. Kesimpulan itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam surat tuntutan terhadap Terdakwa Kuat Maruf di PN Jakarta Selatan, Senin, 16 Januari 2023.

Kuat yang merupakan sopir keluarga Ferdy Sambo itu dituntut 8 tahun penjara. 

Kuat dinilai terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP: 

Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

JPU juga menyimpulkan bahwa peristiwa yang terjadi di Magelang bukan pemerkosaan tetapi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dengan Brigadir J.

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.


Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang di kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.-Ricardo/JPNN.com-

JPU juga mengungkap bahwa keterangan Ahli Forensik Reny Kusumowardhani yang menyatakan adanya kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.

“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ucap Jaksa.

Kesimpulan itu juga didasari fakta bahwa Putri tidak memeriksakan diri ke dokter usai tudingan pelecehan tersebut.

“Kemudian dikaitkan dengan saksi Putri Candrawathi yang tidak mandi dan tidak mengganti pakaian setelah adanya dugaan pelecehan seksual padahal ada saksisusi sebagai ART perempuan yang bisa membantunya,” kata Jaksa.

Sebelumnya, narasi yang muncul ke publik adalah Putri berselingkuh dengan Kuat Maruf. 

Namun selama persidangan JPU menyimpulkan bahwa Kuat Maruf justru marah saat mengetahui Brigadir J menjalin hubungan dengan istri bosnya.


Ferdy Sambo saat menjalani sidang pembunuhan berencana Brigadir J-Tangkapan Layar/Youtube -

"Bahwa benar pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira sore hari di rumah Ferdy Sambo, Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Brigadir J dengan saksi Putri Candrawathi," lanjut JPU.

Hari itu di Magelang, Kuat Maruf sempat cekcok dengan Brigadir J. Bahkan Kuat sampai membawa pisau untuk mengejar Brigadir J.

"Bahwa benar korban Brigadir J keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui terdakwa Kuat. Lalu, terjadi keributan antara Kuat Ma'ruf dan korban Yosua yang akibatkan terdakwa mengejar korban dengan gunakan pisau dapur," jelas jaksa. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: