Tudingan Istri Sambo Selingkuh dengan Kuat Maruf Terbantahkan, Tuntutan JPU Lebih Ringan

Tudingan Istri Sambo Selingkuh dengan Kuat Maruf Terbantahkan, Tuntutan JPU Lebih Ringan

Terdakwa Kuat Maruf berjalan meninggalkan ruang sidang di kasus pembunuhan Brigadir J oleh Sambo.-Ricardo/JPNN.com-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Mantan Pengacara Bharada E Deolipa sempat membuat pernyataan mengejutkan tahun lalu. Ia menduga Kuat Maruf selingkuh dengan Putri Chandrawati, istri Sambo. 

 

"Bharada E tidak merasakan langsung ya, tapi dia berpikir. Boleh dong berpikir? Jadi dugaan dia, ada sesuatu yang terjadi (antara Putri dan Kuat) dan diketahui Yosua (Brigadir J)," kata Deolipa saat menjadi pembicara di TV One. 

 

Bahkan ia mengatakan bahwa Brigadir J memergoki Putri dan Kuat sedang melakukan hubungan seks. "Kuat dan Putri ketahuan lagi making love oleh Yosua," lanjutnya.

 

"Makanya Yosua dikejar, Putri buru-buru lapor ke Ricky supaya datang. Si Kuat lapor ke Sambo, begini-begini. Seolah-olah Yosua lah pelakunya," kata Deolipa.

 

Dugaan yang disampaikan Deolipa itu berbanding terbalik dengan tuntutan JPU, Senin, 16 Januari 2023. 

 

Dalam sidang tuntutan Kuat Maruf, disebutkan yang selingkuh adalah Putri dan Brigadir J. Kesimpulan itu diambil setelah mengumpulkan keterangan berbagai saksi.

 


Terdakwa Ferdy Sambo (paling kiri kemeja putih), Putri Candrawathi (kedua dari kanan kemeja putih) bersama para pengacara dalam sidang pembunuhan Brigadir J. -Tangkapan layar-TV Polri

 

“Dapat disimpulkan tidak terjadi pelecehan pada tanggal 7 Juli 2022 di Magelang melainkan perselingkuhan antara saksi Putri Candrawati dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” ucap Jaksa.

 

JPU juga mengungkap bahwa keterangan Ahli Forensik Reni Kusumowardhani yang menyatakan adanya kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi tidak sesuai dengan keterangan sejumlah saksi.

 

“Bahwa berdasarkan keterangan Aji Fibrianto selaku Ahli Poligraf dalam persidangan mengatakan bahwa saksi Putri Candrawathi terindikasi berbohong saat diperiksa dan diberi pertanyaan apakah anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang,” ucap Jaksa.

 

Kesimpulan itu juga didasari fakta bahwa Putri tidak memeriksakan diri ke dokter usai tudingan pelecehan tersebut.

 

JPU memberikan tuntutan lebih ringan ke Kuat Maruf dari pasal yang dipersangkakan. Sopir keluarga Sambo itu dituntut 8 tahun penjara dari ancaman maksimal: hukuman mati.

 

Ada beberapa hal yang meringankan hukumannya. "Terdakwa Kuat Ma'ruf belum pernah dihukum. Terdakwa Kuat Ma'ruf berlaku sopan di persidangan," ujar Jaksa di PN Jakarta Selatan, Senin 16 Januari 2023.

 

JPU juga menilai Kuat Maruf tidak memiliki niat jahat atau motivasi pribadi terhadap Brigadir J.

Kuat tetap dituntut bersalah karena ikut terlibat  dalam skenario Ferdy Sambo. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: