Bocah Umur 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa Tiga Teman Sepermainannya
Bocah di Bekasi diduga menjadi korban tindak pidana penjual orang (TPPO). -Istimewa-
SURABAYA, HARIAN DISWAY - TA bocah 6 tahun di Kecamatan Dlanggu, Mojokerto, menjadi korban pemerkosaan tiga orang teman sepermainannya, pada Sabtu, 7 Januari 2023. Perempuan kecil yang masih TK ini, diduga digilir oleh FI,HI, dan HS yang masih berusia 8 tahun.
Peristiwa di luar nalar manusia itu terungkap, saat NN (teman pelaku dan korban) bercerita kepada pengasuhnya, sehari setelah kejadian, yaitu pada Minggu, 8 Januari 2023. Pengasuh tersebut langsung mengatakan informasi pemerkosaan TA kepada kedua orang tuanya.
Saat ditemui Harian Disway, Krisdiansari selaku penasihat hukum (PH) keluarga korban mengungkapkan, saat itu FI, HI, HS, TA beserta NN (laki-laki) dan OD (perempuan) bermain di rumah HI.
Kemudian HI, HS dan FI mengajak TA ke sebuah rumah kosong. Sebelumnya HI juga mengajak NN. Namun dilarang oleh OD.
“Yang dua orang ini HS dengan FI diancam sama HI. Karena HI ini paling besar dari mereka, jadi HS sama FI takut,” ungkap Krisdiansari kepada Harian Disway, Selasa, 17 Januari 2023.
"Pengakuan korban, yang FI hanya tempel-tempel sedangkan yang HI dan HS sampai penetrasi. Berdasarkan hasil visum akibat kejadian tersebut membuat lecet kemaluan TA," imbuh wanita yang akrab dipanggil Sari ini.
Mendengar kejadian yang dialami anaknya itu, orang tua korban didampingi PH nya melapor ke Polsek Dlanggu. Namun diarahkan ke Polsek Mojokerto.
“Di polsek katanya kalau laporan asusila seperti ini tidak bisa. Karena gak ada unit PPA. Makanya disuruh ke Polres Mojokerto,” beber Sari.
Sari menjelaskan saat melapor ke Polres, laporannya hanya berupa dumas. Alasan polisi saat itu karena korban dan pelaku sama-sama di bawah umur.
“Setelah itu kami berkonsultasi dengan pihak P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) Mojokerto, baru keluar LP,” ujarnya.
Laporan dugaan pemerkosaan itu telah diterima polisi, dan dicatat dengan nomor LP/B/12/I/2023/SPKT/Polres Mojokerto/Polda Jawa Timur.
Saat dikonfirmasi terkait laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Gondam tidak mengangkat telepon dari Harian Disway. Demikian pula pesan via aplikasi Whatsapp, Kasatreskrim tidak membalas. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: