Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Belajar dari Bengkulu (32)

Sejarah dan Konflik Surat Ijo Surabaya: Belajar dari Bengkulu (32)

Penandatanganan Pelepasan Hak Atas Tanah Untuk Penataan Kampung Nelayan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Kampung Melayu dari PT.Pelindo II Cabang Bengkulu Seluas 12,18 Hektar Kepada Negara, di Ruang Rapat Lantai III Kantor Gubernur Bengkulu, Selasa 26 Fe-Humas Pemprov Bengkulu-

Pejuang surat ijo juga belajar dari kasus tanah di Bengkulu. Terutama tanah di kawasan pelabuhan yang kini bisa dimiliki warga. 



Tanah tersebut dikuasai PT Pelindo II atau IPC. Perusahaan plat merah itu melepas tanah seluas 12,8 hektare ke negara. Kementerian Agraria dan Tata Ruang /Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) lalu mendistribusikan tanah itu ke masyarakat.

“Ini merupakan wujud komitmen pemerintah untuk memberikan kesejahteraan bagi rakyat,” ujar Dirut Pelindo II Evlyn G dalam konferensi pers 26 Februari 2019. Kalau mendengar kalimat itu, warga surat ijo di Surabaya juga mau jadi rakyat yang disejahterakan pemerintah. Selama ini mereka merasa dikelas duakan dalam urusan tanah. 

Tak hanya mendapat sertifikat tanah. Warga kampung nelayan itu juga menerima program penataan kawasan dari pemerintah pusat.

Di Surabaya terdapat banyak tanah surat ijo di sekitar pelabuhan. Terutama di Perak Timur dan Barat. Tapi, pertokoan, area bisnis, industri, dan permukiman di sana tercatat sebagai aset pemkot.

Saleh Al Hasni teleh menyelidiki sejarah tanah di sekitar pelabuhan Tanjung Perak. Ia merasa harus tahu karena punya aset tanah di wilayah itu. 

Sebelum dikuasai pemkot, tanah tersebut ternyata juga dikuasai PT Pelindo III. Sama seperti di bengkulu. 

Dalam perjalanannya, Pelindo III menyerahkan tanah itu ke pemkot. Saleh merasa ada yang janggal. Sebab pencatatan tanah adalah kewenangan BPN. “Bukan Pelindo atau kementerian perhubungan,” ujarnya.

Ia kini masih berjuang dalam gugatan ke PTUN di Jakarta. Saleh menggugat Kementerian ATR/BPN yang menerbitkan SK HPL nomor 55 tahun 1997 di Perak Barat.

Jika ia menang dalam gugatan SK HPL 55/1997 maka ada ribuan persil yang ikut kena untung. Tanah mereka bisa jadi tanah negara bebas yang bisa disertifikatkan.

Namun ada juga jalur lain untuk keluar dari sengketa kasus surat ijo. Pemkot sebenarnya  sedang memperjuangkan pelepasan tanah ke pemerintah pusat. Tanah-tanah akan diverifikasi. Mana yang hak pemkot dan mana yang bukan.

Akan ada banyak persil yang dikeluarkan dari daftar aset pemkot nantinya. Wali Kota Eri Cahyadi  telah bertemu Kakanwil BPN Jatim membicarakan rencana pelepasan aset daerah ke negara itu. Kalau sukes, dan semua aset dilepas, maka warga seperti Saleh tak perlu berperkara lagi. (Salman Muhiddin)

Eks ASN Pemkot Jadi Pejuang Surat Ijo, BACA BESOK!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: