Biadab! AF Bayi 2 Tahun, Dicubit, Dipukul, Dibanting Hingga Tewas di Jakarta Timur

Biadab! AF Bayi 2 Tahun, Dicubit, Dipukul, Dibanting Hingga Tewas di Jakarta Timur

Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono (tengah).-polri.go.id-


Polres Jakarta Timur.-Humas Polres Jakarta Timur-

BACA JUGA:Bocah Umur 6 Tahun di Mojokerto Diperkosa Tiga Teman Sepermainannya

BACA JUGA:Full Senyum Persebaya vs Persita 5-0: Gol Berkelas Marselino-Risky Ridho, dan Debut Paulo Victor

Siapa Sri Wahyuningsih? Dia lah ibu kandung AF. Dia juga terseret kasus itu karena menelantarkan anaknya sendiri.

"Pasal tersendiri (untuk Wahyuni,Red), yaitu penelantaran anak. Anak tersebut dititipkan ibu kandungnya sejak April 2022 dan tidak pernah dinafkahi," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Budi Sartono di Jakarta Timur, Kamis, 19 Januari 2023.

Sirait dan Titin dijerat Pasal 76 C Jo Pasal 80 (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau psl 351 (3) KUHP tentang penganiayaan mengakibatkan kematian.

Sedangkan Wahyuni dijerat Pasal 76 B Jo Pasal 77 dan, atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 (4) UU Nomor 35 tahun 2014 karena menelantarkan AF kepada Sirait dan Titin.

Ketiganya kini sudah ditangkap guna pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:JPU Hadirkan 33 Saksi untuk Sidang Tragedi Kanjuruhan

BACA JUGA:Tega! Orok Bayi Berumur Sehari Dibuang di Lapangan Prapat Kurung Surabaya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: