Keponakan Khofifah Maju DPD

Keponakan Khofifah Maju DPD

PROSES penyerahan berkas pengajuan menjadi calon DPD di KPU Jatim.-Humas KPU Jatim-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- TAHAPAN perbaikan gelombang pertama, penyerahan berkas dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), sudah berakhir. Dua belas orang dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS) dan telah memperbaiki berkas mereka.

Satu di antara 12 nama yang dinyatakan BMS oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim adalah Lia Istifhama. Dia merupakan keponakan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Ini kali pertama dia terjun berpolitik. Tanpa pengalaman apa pun. Juga, tanpa bantuan siapa pun. Termasuk Khofifah. Parahnya, tim yang membantunyi dalam pengumpulan berkas bukanlah orang yang berpengalaman.

”Semuanya kami masih perdana dalam hal politik ini. Jadi, administrasinya masih berantakan. Ada yang terlewatkan. Lagi pula, semua tim saya pekerja sosial. Tanpa bayaran. Saya memulainya dari nol,” katanyi, Senin, 23 Januari 2023.

Kini yang dibutuhkan telah dilengkapi. Yakni, berkas dukungan minimal lima ribu orang di setiap kabupaten/kota di Jatim. Total fotokopi KTP yang telah di-upload di aplikasi KPU sebanyak 13.226 dukungan.

”Kemarin banyak juga ternyata berkas dukungan yang belum ter-upload. Banyak format yang berbeda. Jadi, gagal terunggah. Akhirnya, sistemnya membaca bahwa kami belum memenuhi syarat dukungan,” terangnyi.

Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Jatim Insan Qoriawan menjelaskan, 22 Januari yang merupakan masa perbaikan tahap pertama sudah ditutup. Semua bakal calon telah memberikan berkas perbaikan.

Ada juga lima orang yang telah dinyatakan memenuhi syarat, menambah berkas dukungan mereka. Banyak bakal calon yang menyerahkan berkas perbaikan di detik-detik terakhir kemarin. Salah satunya adalah Ning Lia –sapaan akrab Lia Istifhama.

”Sekarang sudah memasuki verifikasi berkas perbaikan tahap pertama. Verifikasi ini dilakukan sampai 1 Februari,” katanya.

Keputusan BMS kepada 12 bakal calon DPD RI kemarin ditentukan dalam rapat pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi. Mereka pun diberi kesempatan enam hari untuk melakukan perbaikan sejak 16 Januari.

”Dari jadwal yang kami berikan, nanti ada dua kali masa perbaikan berkas. Sehingga, jika tahap perbaikan pertama ini masih ada yang berkasnya belum lengkap, bisa dilakukan perbaikan. Sampai akhirnya, penetapan pemenuhan syarat dukungan nanti,” bebernya.

Penetapan itu dilakukan pada 13–17 April 2023. Setelah itu, barulah masuk ke tahap selanjutnya. Yakni, pendaftaran persyaratan calon. ”Tahapan ini dilakukan cukup panjang. Tentu, sama dengan sekarang. Diberikan kesempatan untuk perbaikan,” tambahnya.

Selama kegiatan penyerahan perbaikan dan penyerahan dukungan minimal pemilih perbaikan kesatu bakal calon anggota itu berlangsung, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengawasi. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: