Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan : “Sopo sing Balas Dendam?"

Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan : “Sopo sing Balas Dendam?

Mantan Walikota Blitar Samanudi Anwar, saat tiba di Mapolda Jatim-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Mantan Wali Kota Blitar, Muhammad Samanudi Anwar dibekuk anggota Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, Jumat, 27 Januari 2023.

Penangkapan Wali Kota Blitar periode 2010-2015 itu terkait perampokan di rumah dinas Wali Kota Blitar, pada 12 Desember 2022, lalu.

“Hari ini pukul 3.00 WIB. Kita memastikan menangkap mantan Wali Kota Blitar. Dalam keterlibatan pencurian dengan kekerasan di Rumah Dinas Wali Kota Blitar,” terang Kapolda Jatim Irjend Pol Toni Harmawan.

Toni menjelaskan, rencana perampokan itu dilakukan saat mereka masih sama-sama mendekam di LP Sragen, Jawa Tengah.

“Ini berdasarkan informasi yang kita dapatkan dari tersangka sebelumnya. Kita pastikan mereka bertemu dan berkomunikasi di satu lapas. Dan saling memberikan informasi terkait tempat penyimpanan uang,” beber Toni.

Penangkapan itu dipimpin langsung oleh Kasubdit Jatanras, AKBP Lintar Mahardono. Lintar menjelaskan saat dibekuk tersangka Samanudi bersikap kooperatif.

BACA JUGA:Otak Perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar Ternyata Eks Wali Kota Blitar Samanhudi

BACA JUGA:Series Jejak Naga Utara Jawa (6): Harta Karun dari John Lie


Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar sebelum diperiksa di Polda Jatim, 27 Januari 2023. Diduga ia menjadi otak perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar 12 Desember 2022.-Pace Morris/Harian Disway-

BACA JUGA:Wow! Pernikahan Dini Nasional tembus 50.704 Pasangan, Jatim Sumbang 15 Ribu, Ini Peringkat Tiap Provinsi

BACA JUGA:Demokrat Persilakan Anies Tentukan Sendiri Cawapres

“Sejak kemarin tersangka tidak berada di rumah. Kami tangkap di luar rumah. Saat sedang duduk-duduk bersama teman-temannya,” ungkap Lintar.

Setibanya di Mapolda Jatim, tersangka Samanudi mengaku tidak tahu kenapa ia ditangkap. “Opo? sopo sing (Apa? siapa yang) balas dendam,” kata Samanudi saat ditanya wartawan, apakah motifnya adalah balas dendam kepada Wali Kota Blitar Santoso.

Atas keterlibatannya membantu perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Samanudi dijerat dengan pasal 365 jo pasal 66 KUHP. Saat ini polisi masih mengejar 2 pelaku lain. Yaitu, Okky dan Medi.

Sebelumnya Polda Jatim telah menetapkan tiga tersangka yang menjadi pelaku lapagan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: