Komnas HAM Hormati Putusan Hakim Vonis Mati Ferdy Sambo
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan resmi mengeksekusi Ferdy Sambo yang akan menjalani human di Lapas Salemba.-Dok Disway.id-
JAKARTA, HARIAN DISWAY - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman mati untuk mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Senin, 13 Februari 2023. Ia dinyatakan bersalah atas pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir N Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan perbuatan membuat sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya secara bersama-sama," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," imbuhnya. Hukumannya lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU): penjara seumur hidup.
Selama persidangan Sambo mengakui bahwa dirinya membuat skenario pembunuhan itu. Termasuk skenario menghilangkan barang bukti.
BACA JUGA:Berdayakan Komando Teritotial, Menhan Prabowo Bagikan Motor Trail ke Tiap Babinsa
BACA JUGA:Mempelajari Krav Maga Bela Diri Asal Israel, Bisa Dipelajari Setahun
Ferdy Sambo Divonis Mati, Tok! Putusan Mejelis Hakim Lebih Tinggi Ini dari Tuntutan JPU-Dok Disway.id-
Ia merusak CCTV demi membangun narasi bahwa yang terjadi bukan pembunuhan. Melainkan kejadian tembak-tembakan di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Selain itu ia juga dijerat Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Bagaimana sikap Komnas HAM? Biasanya mereka menentang hukuman mati.
"Komnas HAM menghormati proses dan putusan hukum yang telah diambil oleh hakim, dan memandang bahwa tidak seorangpun yang berada di atas hukum," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan tertulis usai putusan.
Menurut Atnike kejahatan Sambo masuk kategori kejahatan berat. Selain pembunuhan berencana, ia juga menggunakan jabatan sebagai Kadiv Propam untuk membangun skenario.
“Ferdy Sambo telah melakukan obstruction of justice (penghalangan atas keadilan/perintangan penyidikan). Terlebih dengan menggunakan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum," lanjutnya.
Atnike juga menyampaikan ucapan duka mendalam ke keluarga Brigadir J. Ia berharap tak ada lagi hukuman mati di Indonesia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: