Transaksi 12 Koperasi Ilegal Capai Rp 500 Triliun

Transaksi 12 Koperasi Ilegal Capai Rp 500 Triliun

Ivan Yustiavandana selaku Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan: Aliran dana ratusan miliar rupiah ke rekening 21 bendahara Parpol dibongkar PPATK.-Tangkap Layar-

JAKARTA, HARIAN DISWAY- PUBLIK digegerkan kasus penggelapan uang oleh Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya sejak 2020. Namun, ternyata ada belasan KSP yang melakukan kejahatan serupa. Itu dibeberkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana, Selasa, 14 Februari 2023.

KSP yang bermasalah atau ilegal itu terekam melakukan transaksi uang mencapai ratusan triliun. Persisnya Rp 500 triliun. Aliran itu berasal dari 12 KSP terhitung sejak 2020 hingga 2022.

Bahkan, hampir separuh penggelapan dana dilakukan Indosurya. Tak tanggung-tanggung, besarnya mencapai Rp 240 triliun. Diduga, dana tersebut mengalir ke sepuluh negara.

”Kebanyakan negara ini merupakan negara suaka pajak atau tax haven,” tandas Ivan saat rapat bersama Komisi III DPR RI di gedung parlemen, Jakarta, kemarin. 

Namun, ia tak menyebut semua negara itu. Kecuali, wilayah negara Bermuda yang kini dipimpin Gubernur Rena Lalgie. 

Hampir semua dana nasabah dialirkan ke perusahaan yang terafiliasi. Tetapi, tak sedikit juga yang digunakan untuk belanja pribadi. Misalnya, jet hingga keperluan operasi plastik.

Artinya, tidak murni dilakukan bisnis layaknya sebuah koperasi. Bahkan, transaksi yang ditelusuri itu sangat besar. Ada satu bank yang sudah berisi 40 nasabah.

”Indosurya sendiri memang masif. Kita sampaikan ke kejaksaan,” tuturnya. PPATK sudah beberapa kali mengirim hasil analisis kepada kejaksaan terkait Indosurya. Jelas bahwa Indosurya melakukan pencucian uang.

Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK Dhanang Tri Hantono mengatakan, ada banyak tempat yang telah menjadi lokasi masuknya aliran dana dari KSP Indosurya. Dari Asia hingga Eropa.

”Asetnya juga bermacam-macam. Eropa juga bukan satu negara,” ujar Dhanang. Saat ini PPATK terus menelusuri. Terutama terkait nama-nama pemegang aset di luar negeri.

Tentu lokasi yang jauh membuat PPATK sulit melacak. Sebab, PPATK harus bekerja sama dengan banyak pihak di luar negeri. Terutama pihak swasta yang strategis untuk penanaman investasi.

Misalnya, agen properti di luar negeri. PPATK harus bisa melacak nama-nama pembeli di agen tersebut. Jelas ada catatannya. ”Nah, ini yang agak jauh jalannya untuk bisa melacak. Saat ini kami tengah bekerja sama juga dengan tim Dittipideksus Bareskrim Polri,” ungkapnya. (*)

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: