PBB Sepakat 30 Persen Laut Masuk Kawasan Lindung, Diperdebatkan 10 Tahun

PBB Sepakat 30 Persen Laut Masuk Kawasan Lindung, Diperdebatkan 10 Tahun

Biota laut di laut dalam-Pexels-

NEW YORK, HARIAN DISWAY – Sudah ada kesepakatan untuk melindungi lautan dunia, Sabtu, 4 Maret 2023. Keputusan itu diambil setelah 38 jam pembicaraan di markas besar PBB di New York, Amerika Serikat.

“Ini adalah hari bersejarah untuk konservasi,” ucap Laura Meller, juru kampanye lautan untuk Greenpeace Nordic, seperti dikutip dalam BBC.

Perjanjian laut yang berhasil disepakati oleh negara-negara anggota PBB itu bertujuan untuk menempatkan 30 persen laut ke kawasan lindung pada 2030.

Negosiasi tercapai setelah 10 tahun diperjuangkan. Mengingat bertahun-tahun tertunda, karena ketidaksepakatan terkait pendanaan dan hak penangkapan ikan. Tepatnya 40 tahun lalu, perjanjian internasional tentang perlindungan laut terakhir ditandatangani pada 1982.

BACA JUGA:Langsung Dihapus, Harry Styles Unggah Foto Instagram Pakai Baju One Direction

BACA JUGA:Sadis! Selain Menyandera Pilot Susi Air, Egianu Kagoya Bunuh Bocah

“Kegagalan negosiasi itu karena pembagian sumber daya genetik laut,” ucap Minna Epps, direktur tim Kelautan IUCN.

Perubahan iklim, penangkapan ikan berlebihan, dan lalu lintas pelayaran telah mengancam kehidupan laut di luar kawasan lindung. 


Ilustrasi/ Greenland, Samudera Arktik-dassel-Pixabay

Menurut Union for Conservation of Natura (IUCN), berdasarkan penilaian terbarunya, hampir 10 persen spesies laut global terancam punah. Maka dari itu, negosiasi kemarin, berhasil menyetujui dan menetapkan wilayah yang disebut laut lepas (perairan internasional). 

Semua negara memiliki hak untuk menangkap ikan, mengirim kapal, dan melakukan penelitian, tetapi hanya 1,2 persen dari perairan yang dilindungi.

BACA JUGA:Dua Solusi Presiden Jokowi Usai Tinjau Posko Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

BACA JUGA:Kapolri Ungkap Dugaan Awal Penyebab Kebakaran Depo Pertamina Plumpang

Adapun hal-hal yang ditetapkan dalam perjanjian tersebut, membatasi jumlah maksimal penangkapan ikan yang boleh dilakukan, rute jalur pelayaran, hingga kegiatan eksploarasi seperti penambangan laut. 

“Setiap aktivitas masa depan di dasar laut dalam, akan tunduk pada peraturan dan pengawasan lingkungan yang ketat. Hal ini nantinya bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan tersebut dilakukan secara berkelanjutan dan bertanggung jawab,” tutur Pengawas Perizinan Otoritas Dasar Laut Internasional. 

Meskipun negosiasi telah tercapai, Liz Karan, direktur tim tata kelola kelautan Pews Trust mengatakan bahwa hasil dari perjanjian tersebut memakan waktu untuk diterapkan.

Setiap negara harus meratifikasinya secara legal agar dapat berlaku. Beberapa badan kelembagaan pun perlu dibentuk, seperti Komite Sains dan Teknis. (Umaimah ‘Iffat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: