Dari 2 Bakti Jadi 5 Tersangka
Ilustrasi Kuncoro WIbowo-Ilustrasi: Maulana Pamuji Gusti-Harian Disway-
Kasus korupsi Bakti Kominfo bermula dari pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Kemen Kominfo membangun infrastruktur 4.200 site BTS. Ternyata Kejagung punya bukti bahwa pelelangan proyek direkayasa, dikondisikan.
Proses pengadaan tanpa persaingan yang sehat. Diduga ada kemahalan harga yang harus dibayar negara. Tersangka sudah lima orang.
1. AAL selaku direktur utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
2. GMS, direktur utama PT Mora Telematika Indonesia.
3. YS, tenaga ahli human development Universitas Indonesia 2020.
4. MA, account director of integrated account department PT Huawei Tech Investment.
5. IH, komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Di saat Johnny diperiksa di Kejagung, ternyata adiknya yang bernama Gregorius Alex Plate mengembalikan uang Rp 534 juta ke Kejagung. Itu diduga fasilitas dari Bakti Kominfo. Pengembalian itu diterima pihak Kejagung. Dan, mengusutnya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kuntadi kepada pers, Rabu (14/3), menjelaskan, asal-usul duit yang dikembalikan Gregorius akan dipaparkan seusai gelar perkara.
Kuntadi: ”Tapi jelas, itu dana dari Bakti Kominfo. Apakah terkait dengan proyek yang disidik ini atau tidak, yang kami tahu itu diambil dari anggaran Bakti.”
Sedangkan, kapasitas Gregorius bukan pegawai Kemen Kominfo, juga bukan pegawai perusahaan pelaksana pembagun BTS.
Itu jadi unik. Yang sedang diusut Kejagung. Bagaimana prosesnya, Gregorius yang orang luar bisa terima duit, lalu dikembalikan pula saat ketika kakaknya diperiksa Kejagung untuk kali kedua.
Kata ”Bakti” yang berkonotasi mulia kini terdegradasi oleh banyaknya dugaan korupsi proyek Bakti. Mungkin, para tersangka tak peduli pada nama. Fokusnya pada duit. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: