Kanjuruhan Antiklimaks, Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata Divonis Bebas

Kanjuruhan Antiklimaks, Pemberi Perintah Tembak Gas Air Mata Divonis Bebas

Cover Harian DIsway 17 Maret 2023--

“Banyak fakta di persidangan yang bisa diperdalam oleh hakim. Tapi itu tidak dilakukan. Banyak keterangan yang patut diduga sebagai keterangan palsu. Namun juga tidak dikonfrontasi oleh jaksa maupun hakim,” imbuh Andy.

Aremania pun ikut bereaksi dengan vonis bebas ini. Dyan Berdinandri, koordinator Tim Gabungan Aremania menyatakan, akan kembali berkoordinasi dengan Komnas HAM. Untuk mengambil langkah-langkah hukum selanjutnya.

“Kami akan mendesak Komnas HAM yang baru untuk mencari fakta-fakta lain dalam tragedi Kanjuruhan. Yang kami harapkan nantinya laporan berikutnya bukan tipe A seperti yang terjadi saat ini,” ujarnya, saat dihubungi Harian Disway, Kamis malam, 16 Maret 2023.

Dengan Vonis hakim terhadap 5 terdakwa di tragedi Kanjuruhan, seolah-olah kesalahan diberikan kepada panpel Arema FC. “Panpel ini kan hanya menyediakan tempat. Mereka hanya pelaksana di lapangan. Atas perintah dari PSSI melalui PT. LIB. Yang harus didalami itu siapa yang memerintahkan penembakan gas air mata. Ini kok malah polisinya divonis bebas,” sesal Dyan.

Sementara itu, mantan manajer Timnas 1991 I.G.K Manila mengatakan, jika hakim memberi vonis bebas itu menandakan bahwa menurut kacamata hakim kedua terdakwa polisi ini tidak bersalah. Karena keputusan ada pada hakim.

Namun Bapak Wushu Indonesia itu berharap Aremania dan keluarga korban lainnya tidak berhenti berjuang. Masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh jika merasa putusan wakil Tuhan tidak adil.

“Jika mereka bermain dengan hukum, harus dilawan dengan hukum pula. Bisa ajukan banding melalui Jaksa Penuntut Umum. Aremania jangan putus asa. Cari fakta-fakta baru. Masih panjang jalur hukum yang bisa ditempuh,” paparnya kepada Harian Disway. (*)

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: