Larangan Konvoi dan Petasan Selama Ramadan

Larangan Konvoi dan Petasan Selama Ramadan

Ilustrasi konvoi kendaraan pada malam hari.-Bogordaily-Istimewa

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya mengeluarkan larangan bermain petasan dan menggelar konvoi jelang berbuka puasa dan sahur selama Ramadan. Hal itu dianggap mengganggu ketertiban umum.

 

Pengumuman itu disampaikan, Kabid Humas Polda Metro Jaya Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin 20 Maret 2023. "Hal tersebut untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dan demi menjaga ketenangan dan kenyamanan selama menjalankan ibadah puasa," kata Trunoyudo. 

 

BACA JUGA:Yang Fana Adalah Waktu, Sapardi Djoko Damono di Tampilan Utama Google

BACA JUGA:Golkar Sodorkan Tiga Calon Menpora, Jokowi Minta Tokoh Muda

 

Aturan tersebut telah tercantum dalam Maklumat Kapolda Metro Jaya Nomor: Mak/01/III/2023 tentang Larangan Kegiatan Masyarakat Menjelang dan Pada Saat Bulan Ramadhan 1444/2023.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko-Rafi Adhi Pratama-

 

Terdapat beberapa poin larangan yang dimuat dalam maklumat Kapolda Metro Jaya, antara lain:

  1. Larangan berkonvoi kendaraan (Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 134 poin 7 'Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia').
  2. Bermain petasan/kembang api (Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bunga api), dan

  3. Berkumpul dan berkerumun sambil menunggu berbuka puasa dan sahur yang dapat menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, seperti:

  1. Balapan liar (UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 115 dan Pasal 297 tentang ketentuan pidana melakukan balap liar)

  2. Tawuran (Pasal 170, 351, 355, 358 KUHP yang merupakan bentuk kejahatan, dan Pasal 489 KUHP yang merupakan pelanggaran).

 

BACA JUGA:Kasus Mutilasi Koper Merah di Bogor: Pelaku Ditangkap, Motif Tidak Rasional

BACA JUGA:FIFA Beri 21 Catatan Sepak Bola Indonesia: Kompetisi U-9, Problem Wasit, hingga Keamanan Stadion

 

Apabila ditemukan perbuatan yang melanggar maklumat tersebut, anggota Polda Metro Jaya akan menindak sesuai ketentuan dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 212, Pasal 216 ayat (1), dan Pasal 218.

 

"Kami meminta jangan memicu sesuatu yang berpotensi justru menjadi kegiatan yang tidak produktif. Kami hargai dan jadikan Jakarta sebagai rumah bersama," ujar pria kelahiran Malang tersebut. (Angga Ardiyansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: