Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Polda Jatim Musnahkan Barang Bukti Narkoba dan Miras

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto, saat pemusnahan narkoba di Polda Jatim-Syahrul Rozak Yahya - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Sejak Januari hingga 21 Maret  2023, ada 1.242 kasus narkoba di wilayah hukum Polda Jatim. Sebanyak 1.530 tersangka yang dibekuk. Puluhan kilogram narkoba berbagai jenis disita. 

 

Menjelang bulan suci Ramadan, barang bukti narkoba itu dimusnahkan di lapangan Mapolda Jatim, Selasa, 21 Maret 2023. “Barang bukti ganja sebanyak 50.842,99 gram, sabu 61 kilogram, ekstasi 17.774, dobel L 9.262.494. Ada pula miras sebanyak 26.500 botol yang turut dimusnahkan,” ujar Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto.

 

Kapolda juga menyampaikan, pihaknya akan terus menjaga kondusifitas hingga pelaksanaan hari raya idul fitri nanti.

 

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba (Direskoba) Polda Jatim Kombes Pol Arie Ardian menyampaikan, ada beberapa kasus yang menonjol. Contohnya kasus yang ditangani Polrestabes Surabaya. “Sebanyak 26 kilogram sabu-sabu. Dari 15.065 jaringan Sumatera. Dua tersangkanya ditangkap di Palembang,” ungkapnya.

 


Pemusnahan Barang bukti miras di Mapolda Jatim-Syahrul Rozak Yahya-

 

Selain itu tim gabungan Polda jatim dan Polrestabes Surabaya, mengungkap pengedar ganja jaringan Lampung . Sebanyak 19 kilogram ganja yang dikirimkan  melalui ekspedisi, diamankan polisi.  “Berikutnya ada pengungkapan 5 kilo gram sabu. Ini  kerjasama kita (Polda jatim, Red) dengan Bea Cukai. Namun, hingga saat ini masih kita kembangkan,” papar Aries

 

Kata Arie ada modus baru yang cukup unik.  Dimana ada yang menerima barang dengan  mobil, kemudian ditukar dengan motor. Nantinnya, mobil itu diambil dan disimpan di suatu tempat.

 

“Jadi menggunakan sel putus. Yang bersangkutan tidak tahu siapa yang mengambil barang. dan mau dibawa ke mana,” paparnya.

 

 

Hingga saat ini, masih banyak kasus yang terus dikembangkan oleh Polda Jatim dan polres jajarannya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: