Menhub Budi Karya Sumadi Tegaskan THR Paling Lambat H-4 Lebaran

Menhub Budi Karya Sumadi Tegaskan THR Paling Lambat H-4 Lebaran

Preside Joko Widodo.-Biro Setpres RI-

JAKARTA, HARIAN DISWAY -  Presiden Joko Widodo telah menetapkan tanggal 18 April 2023 sebagai batas akhir pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 dalam rapat terbatas (ratas) bersama jajaran menterinya di Istana Negara pada Jumat, 24 Maret 2023.

Setelah ratas tersebut, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa THR paling lambat akan cair pada H-4 Lebaran, sedangkan pola perusahaan biasanya mencairkan THR pada H-10 Lebaran. Dengan begitu, masyarakat bisa mudik dengan membawa uang.

"Satu hal yang kami imbau terutama berkaitan dengan swasta juga memberikan THR lebih awal sehingga tanggal 18 dipastikan dapat THR," kata Budi dikutip Minggu, 26 Maret 2023.

THR merupakan kewajiban pengusaha untuk diberikan kepada para tenaga kerjanya, sesuai dengan peraturan pemerintah dan surat edaran yang diterbitkan oleh menteri ketenagakerjaan terkait THR.

BACA JUGA:Akhirnya Rafael Alun Bersuara Soal Laporan Kekayaannya

BACA JUGA:BI Siapkan Rp 195 Triliun untuk Penukaran Uang

Pasal 79 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menyatakan bahwa perusahaan akan dikenakan sanksi jika tidak memberikan THR kepada pekerjanya. Sanksi tersebut akan diberikan secara bertingkat mulai dari teguran hingga pembekuan operasional.

Meskipun surat edaran dari menteri ketenagakerjaan terkait THR belum diterbitkan pada tahun ini, namun setiap tahun pasti ada surat edaran yang terbit. Pada tahun 2022, terbit Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022, di mana perusahaan wajib membayar THR paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan.


Menteri Perhubungan Budi Karya di Jakarta Timur.-Intan Afrida Rafni-

Ketentuan THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja di perusahaan minimal satu bulan atau lebih, serta pekerja yang memiliki perjanjian hubungan kerja dengan pengusaha selama paruh waktu tertentu ataupun tidak tentu.

BACA JUGA:Temui Jokowi, Puan Bahas Pemilu 2024

BACA JUGA:Transaksi Mencurigakan Rp 300 T, Rp 74 T Jadi Temuan Hukum

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan. Sedangkan untuk pekerja atau buruh yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan jumlah bulan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali besaran gaji satu bulan.

Untuk pekerja harian lepas, jumlah gaji satu bulan dapat dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir sebelum Idul Fitri. Ketentuan yang sama diterapkan bagi pekerja yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil. Bagi pekerja harian yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, gaji satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima setiap bulan selama masa bekerja. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: