Isu Rp 349 Triliun, Demonstrasi Jungkir Balik
Menko Polhukam Mahfud MD-Instagram-
Jadi, maksud Arsul Sani, Mahfud wajib mencegah, tapi dilarang mengumumkan.
Lain lagi. Anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat komisi II dengan PPATK. Ia mengancam Kepala PPATK Ivan. Dikatakan, Ivan bisa dihukum empat tahun penjara karena mengumumkan (diistilahkan membocorkan) laporan hasil analisis (LHA) PPATK ke DPR.
Arteria mengutip Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Isinya sebagai berikut.
Ayat 1: Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim, dan setiap orang yang memperoleh dokumen atau keterangan dalam rangka pelaksanaan tugasnya menurut undang-undang ini wajib merahasiakan dokumen atau keterangan tersebut, kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut undang-undang ini.
Ayat 2: Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Ayat 3: Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, dan hakim jika dilakukan dalam rangka memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bisa dipenjara empat tahun (Kepala PPATK Ivan). Sebab, kata Arteria: ”Jangan semuanya TPPU-TPPU minta LHA. LHA-nya nggak dipakai, TPPU-nya hilang jadi duit.”
Makna kalimat itu kurang jelas. Bisa ditafsirkan secara sederhana: ”TPPU-nya diduitin.” Tapi, kemudian diperjelas Arteria.
”LHA-nya dipakai jualan sama aparat penegak hukum. Sekarang, semua laporan, Pak, semuanya ujungnya plus TPPU. Mau hilangin TPPU-nya? Bayar.”
Masih juga kurang jelas. Bisa dipersepsikan dengan istilah slank: Dicairkan. Atau pemerasan.
Ada lagi. Anggota Komisi III DPR Benny K. Harman.
Ia mangatakan, ”Untuk kepentingan rakyat, kami siap adu logika, adu argumentasi, dan adu kesetaraan dengan Pak Mahfud. Agar DPR tidak hanya dijadikan rubber stamp, tukang stempel doang. Your most welcome, Pak Mahfud.”
Isu itu lalu ditumpangi LSM. Koordinator MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) Boyamin Saiman kepada pers, Kamis (23/3), berkomentar.
”Menindaklanjuti statement DPR yang menyatakan ada pidana yang disampaikan PPATK dalam rapat komisi III kemarin, MAKI Minggu depan melapor ke kepolisian berkaitan dengan tindak lanjut apa yang dikatakan oleh anggota Komisi III DPR tersebut bahwa proses yang dilakukan PPATK itu mengandung unsur pidana.”
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: