Dari Rp 349 Triliun, Hanya Rp 3,3 T yang Terkait Kemenkeu

Dari Rp 349 Triliun, Hanya Rp 3,3 T yang Terkait Kemenkeu

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR, Senin, 27 Mart 2023. -SCREENSHOT TV PARLEMEN-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Soal Rp 349 triliun ternyata masih tarik-menarik. Menko Polhukam Mahfud MD bakal blak-blakan saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI pada Rabu, 29 Maret nanti. Sementara Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati lebih dulu membeberkan saat rapat kerja bersama Komisi XI, Senin, 27 Maret 2023.

Ani-panggilan karib Sri Mulyani- menjelaskan soal transaksi mencurigakan di tubuh Kementerian Keuangan dengan nilai fantastis itu. Dari jumlah itu tak semua menyangkut pegawainyi. Dia mengklaim hanya sebesar Rp 3,3 triliun.

"Dan itu sudah seperti yang saya sampaikan, sudah ditindaklanjuti," ujarnya di Gedung DPR, pada Senin, 27 Maret 2023. Bahkan, sudah sebanyak 193 pegawai Kemenkeu yang dikoreksi. Termasuk apabila ditemukan transaksi fraud alias ilegal. Dipastikan sudah dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Dia pun merinci dari nilai Rp 349 triliun itu. Bahwa 100 surat pertama merupakan surat yang dilaporkan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke penegak hukum, bukan ke Kemenkeu. Total nilainya mencapai Rp 74 triliun terhitung sejak 2009-2023. Sebagaimana yang dipaparkan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana ke Komisi III pekan lalu.

Kemudian, lanjut Ani, sebanyak 65 surat lain merupakan data perusahaan dari transaksi debit kredit operasional perusahaan. Serta korporasi yang tidak ada kaitannya dengan pegawai Kemenkeu. Total nilainya mencapai Rp 235 triliun.

Sebagian di antaranya terlaporkan dengan fungsi pajak dan bea cukai. Terutama yang paling besar Rp 189 triliun dalam satu surat. "Di satu surat itu sangat besar maka kami melihat apa itu,” tutur Sri Mulyani.

Yang benar-benar berhubungan dengan Kemenkeu dan menyangkut tupoksi pegawai Kemenkeu ada 135 surat senilai Rp 22 triliun. Namun, Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transaksi korporasi yang tidak ada hubungannya dengan Kemenkeu.  

Sehingga hanya tersisa Rp 3,3 triliun sejak 2009-2023. Dalam kurun waktu hampir 15 tahun itu seluruhnya menyangkut inkuiritas transaksi debit kredit pegawai. Termasuk penghasilan resmi, transaksi dengan keluarga, jual beli aset, hingga jual beli rumah.

Pada periode itu pun, lanjut Ani, cuma data permohonan untuk melakukan fit and proper test. Atau Tim Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) mencari data seorang pegawai. “Misalnya, minta data si X pegawai kami, maka kami dapat transaksi dari pegawai itu. Jadi ya tidak ada hubungannya dalam rangka pidana atau korupsi. Tapi untuk profiling dari risk pegawai kami,” terangnyi.

Ani juga terang-terangan membeber data aduan yang menyangkut tata kelola Kemenkeu dalam tiga tahun terakhir. Yakni yang disampaikan masyarakat melalui saluran Wise (whistleblowing system) di Kemenkeu. Plus melalui Komite Pengawasan Perpajakan (Komwasjak).  

Melalui Wise, tercatat sebanyak 446 aduan masyarakat pada 2020. Naik menjadi 599 aduan pada 2021. Dan sebanyak 805 pada 2022. 

Pada tahun lalu itulah ditemukan 185 aduan menyangkut praktik fraud. Selanjutnya 174 aduan pada 2021 dan 128 aduan pada 2020. Sedangkan yang non-fraud ada 620 aduan pada tahun lalu. Jumlah tersebut lebih besar dibanding 2021 yang mencapai 425 aduan dan sebanyak 318 aduan pada 2020.

Begitu pula aduan melalui Komwasjak tercatat sebanyak 82 pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut sebanyak 63 merupakan aduan pajak, 10 aduan terkait bea cukai, kemudian untuk Badan Kebijakan Fiskal terdapat 1 aduan, dan sisanya 8 aduan tergolong aduan lain-lain. 

Semua aduan dari seluruh saluran pengaduan itu sudah ditindaklanjuti. Tahun lalu, misalnya, sebanyak 582 aduan dilanjutkan ke proses investigasi di kepatuhan internal. Juga sebanyak 405 kasus pada 2021 dan 306 kasus pada 2020.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: