Pemkot Malang Naikkan NJOP Hingga 10 Kali Lipat, Laba Pengembang Makin Tipis
Rumah di salah satu kluster Villa Puncak Tidar, Kota Malang, yang menjadi salah satu favorit investasi propoerti. -FOTO: JPM Land-
Namun, ia sepemikiran dengan pemerintah daerah terkait kenaikan NJOP ini. Yakni untuk menyetarakan NJOP dengan nilai pasar.
“Saya percaya, tujuan pemerintah ini baik. Tapi kalau timing-nya terlalu terburu-buru, serta kurang didukung oleh sumber data dan IT yang tepat, malah bisa jadi kontraproduktif,” terangnya.
Kepala Bapenda kota Malang Handi Priyanto mengatakan, kenaikan NJOP itu dilakukan Pemkot Malang untuk melindungi hak-hak pemilik lahan. Sehingga, saat pemilik lahan akan menjual tanahnya, ada standar harga pasaran.
“Termasuk nanti ketika ada pembebasan lahan. Pemerintah juga tidak kesulitan untuk menentukan harga. Sehingga, nantinya ketika ganti rugi lahan, tidak jauh berbeda dengan harga pasar,” ungkapnya.
Ia mengakui, kenaikan NJOP ini akan sangat berdampak pada pendapatan asli daerah (PAD). “Secara estimasi, kenaikannya mencapai hingga 100 persen. Tapi, BPHTB ini kan transaksi. Kita tidak bisa menarget full,” ucapnya.
Di awal kenaikan NJOP ini, sempat terjadi konflik. Sempat ada pertemuan antara Pemkot Malang, komisi B DPRD kota Malang, REI dan beberapa organisasi terkait. Pertemuan itu dilakukan awal Februari 2023 lalu.
“Dulu sempat tercampur antara sawah, tanah kering, dan tanah kavling. Sejak 2012 lalu itu tercampur. Tapi, kami sudah benahi. Permasalahan itu sudah selesai. Sekarang sudah dibagi berdasarkan zona. Ada ribuan zona yang ada sekarang,” tambahnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: