Kesetaraan Program Sarjana dan Diploma

Kesetaraan Program Sarjana dan Diploma

MAHASISWA vokasi Unair bersama siswa SDN 3 Carangwulung, Jombang. Para mahasiswa itu melaksanakan program Vospro Mengajar 2022.-istimewa-

GERBANG perguruan tinggi saat ini sudah dibuka, sejengkal lebih besar daripada sebelumnya. Setelah perguruan tinggi negeri (PTN) menampung calon mahasiswa baru yang masuk melalui ”pintu gerbang” seleksi nasional berdasarkan prestasi (SNBP), kini giliran calon mahasiswa jalur seleksi nasional berdasarkan tes (SNBT) yang harus bersiap di depan pintu gerbang untuk melakukan pendaftaran. Nanti, setelah proses SNBT selesai dilakukan, gerbang masuk PTN kembali dibuka untuk calon mahasiswa baru yang mendaftar melalui jalur mandiri.

Secara umum, prosedur penerimaan mahasiswa baru perguruan tinggi negeri tidak banyak berubah. Urutan jalur pendaftarannya tetap sama dari jalur prestasi, tes, dan diakhiri dengan jalur mandiri. Akan tetapi, jika ditelusuri secara mendetail mengenai hal yang bersifat fundamental, seleksi masuk PTN jelas sangat berbeda dari tahun sebelumnya. 

Perbedaan fundamental seleksi masuk PTN telah ditegaskan dalam Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Seleksi Perguruan Tinggi Negeri. Salah satu bahan pertimbangan dikeluarkannya peraturan menteri tersebut ialah mengganti Permendikbud Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada PTN yang dinilai tidak relevan dengan kondisi saat ini.

 

Rasionalisasi Pengubahan Seleksi PTN

Secara umum jalur masuk perguruan tinggi berdasar Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Seleksi Perguruan Tinggi Negeri terdiri atas tiga jalur. Yakni, SNBP, SNBT, dan mandiri. Tiga jalur itu pada dasarnya hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Sekilas yang membedakan hanyalah penyebutan atau istilah yang digunakan. Akan tetapi, Kemendikbudristek tentu memiliki alasan yang cukup mendasar mengapa peraturan lama harus disempurnakan. 

Pertimbangan yang paling mendasar pengubahan tersebut ialah semata-mata untuk menyelaraskan seleksi PTN dengan kebijakan transformasi perguruan tinggi dengan semangat merdeka belajar guna mendorong peningkatan dan perbaikan mutu pendidikan. Transformasi tersebut diharapkan dapat membentuk lulusan yang memiliki kompetensi multidisiplin dan tentunya memiliki dasar yang kuat terhadap disiplin ilmu yang ditekuni.

Bentuk penyelarasan seleksi PTN dengan transformasi perguruan tinggi yang paling kentara dapat dilihat pada penghapusan ”kasta kedua”. Bukan lagi barang baru jika selama ini pintu masuk program diploma bukan menjadi gerbang utama yang dipilih oleh calon mahasiswa. Seleksi PTN ”kasta kedua” biasanya dilakukan di luar seleksi PTN program sarjana. Sederhananya, jalur masuk program diploma sebelumnya seolah dianaktirikan dan menjadi kasta kedua yang baru diisi ketika kasta pertama sudah terpenuhi.  

Munculnya stigma tentang program diploma yang disebut berada satu kasta di bawah program sarjana itu bukan isapan jempol. Pasalnya, pemerintah melalui Kemendikbudristek secara tidak langsung juga ikut memperjelas jurang pemisah antara program sarjana dan diploma yang dibuktikan dengan adanya Permendikbud Nomor 6 tahun 2020 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri. Dalam kata lain, pada saat itu seleksi masuk program sarjana dan diploma berada pada pintu gerbang yang berbeda. 

Sementara itu, untuk saat ini semua jalur masuk perguruan tinggi negeri di bawah peraturan yang sama, pintu yang sama, dan tentunya payung hukum yang sama pula. Kini pemerintah melalui Kemendikbudristek membuat kebijakan yang menegaskan bahwa seleksi program sarjana dan diploma melalui proses dan tahapan yang sama. 

 

Vokasi Dulu dan Kini

Kemendikbudristek seolah sedang berupaya untuk menghindari terbentuknya dikotomi antara program sarjana dan diploma. Stigma yang menempatkan diploma sebagai program ”inferior” jika dibandingkan dengan program sarjana yang lebih ”superior” pun perlahan mulai terkikis. 

Pasalnya, pemerintah saat ini cenderung menginginkan style pendidikan di Indonesia diubah menjadi lebih vokasional. Artinya, pembelajaran tidak hanya berkutat di ruang kelas untuk mendalami teori, tetapi harus dibarengi dengan praktik langsung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: