Pemkot Permudah Izin Tempat Ibadah. Ribuan Masih tak Ber-IMB

Pemkot Permudah Izin Tempat Ibadah. Ribuan Masih tak Ber-IMB

BERI KEMUDAHAN: Walikota Surabaya Eri Cahyadi di hadapan para pengurus takmir masjid se Kota Surabaya. Jumat (31/3/2023)) -Foto : Humas Pemkot Surabaya -

SURABAYA, DISWAY.ID—masih banyak tempat ibadah di Surabaya yang belum mengantongi hak Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumlahnya diperkirakan sampai ribuan. Tersebar di 31 kecamatan di Surabaya. 

Wali Kota Eri Cahayadi menghimbau agar IMB segera dapat segera dilakukan. Ia menyatakan Pemkot siap memfasilitasi.

Bahkan, kata Eri pemkot menjamin proses pengurusan IMB akan diselesaikan dalam waktu tujuh hari. Eri menghimbau tempat ibadah yang belum diurus surat izinnya agar melaporkan ke pejabat kelurahan setempat agar bisa ditindaklanjuti dan diteruskan ke dinas terkait, yakni Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Surabaya.

BACA JUGA:Tambaksari Darurat Perang Sarung dan Pesta Miras: Polsek Amankan 65 Remaja

"Ini tidak ada retribusinya, karena ini tempat ibadah. Juga harus dipercepat, agar semua bisa memiliki IMB," ujar Eri usai melakukan silaturahmi bersama perwakilan takmir masjid se-Surabaya, beberapa hari kemarin.

Data yang terhimpun, sejumlah tempat ibadah yang belum mengantongi izin hampir merata di 31 kecamatan di Surabaya. Untuk melakukan proses pengurusan, DPRKPP Kota Surabaya juga akan menggandeng sejumlah lembaga keagamaan. Antara lain, Kementerian Agama (Kemenag) dan Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Surabaya. 

"Ya kita bantu kemudahan. Silahkan untuk mengajukan permohonan, kita juga koordinasikan dengan mereka," ujar Irvan Wahyudradjad, Kepala DPRKPP Kota Surabaya.

BACA JUGA:Sekjen KPSIS Rachmad Musa: Menjawab Solusi Surat Ijo Ala Cak Eri Cahyadi

Menurut Irvan, belum diketahui secara pasti kendala utama hingga masih banyak tempat ibadah yang belum mengantongi izin. Tetapi, sesuai arahan Wali Kota Surabaya, pihaknya akan memberikan pelayanan. Sesuai aturannya, pihaknya juga akan mengacu Perwali 58/2007, tentang tata cara perizinan tempat ibadah.

"Yang jelas, kami akan layani. Jika ada kendala, kemungkinan karena belum didukung alas hak atau belum ada ikrar waqaf, dan lain lain," kata Irvan.

"Selain itu, kami juga akan mengacu sesuai rekomendasi Depag dan Bakesbang," pungkasnya.(Eko Setyawan)

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: