Pos Pengaduan THR Sudah Didirikan

Pos Pengaduan THR Sudah Didirikan

Papan penunjuk ruangan yang digunakan sebagai posko pelayanan THR keagamaan di gedung Disnakertrans Jawa Timur (Selasa, 04/04/2023)-Julian Romadhon-

SURABAYA, HARIAN DISWAY- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jatim sudah membuat posko pengaduan THR (tunjangan hari raya). Posko itu didirikan di seluruh kabupaten/kota di Jawa Timur. Totalnya ada 53 pos pengaduan. 

Ada yang didirikan pemerintah kabupaten/kota. Sebanyak 15 pos pengaduan lainnya dibikin oleh unit pelaksana teknis (PLT) milik Disnakertrans Jatim

Posko itu akan melayani pekerja yang tidak mendapat THR sesuai surat edaran (SE) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) No M/2/HK.04.00/III/2023. Isinya tentang pemberian THR keagamaan 2023 yang diterbitkan pada 27 Maret 2023.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam surat itu menegaskan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan pengusaha kepada pekerja/buruh. THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Bahkan, tidak boleh dicicil.

”Posko pengaduan ini kami buka mulai hari ini (kemarin, Red) sampai 18 April 2023. Beberapa daerah ada yang memiliki dua pos pengaduan,” ungkap Kepala Disnakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo saat dihubungi Harian Disway, Selasa, 4 April 2023.

Di posko itu, ia mengungkapkan, data pengaduan akan selalu di-update. Semua kabupaten/kota di Jatim akan terintegrasi dengan posko induk di kantor Disnakertrans Jatim. Data itu juga nantinya menyambung dengan Kemenaker.

”Kita akan real time. Jadi, setiap saat kita mengetahui perkembangannya. Sekarang kami masih soft launching. Kami masih menyelesaikan integrasi dari kabupaten/kota sampai ke kementerian,” ungkapnya.

Himawan ingin agar proses integrasi data itu cepat selesai. Dengan demikian, ia dapat selalu update permasalahan mengenai THR di setiap daerah. Saat ini sebenarnya ia sudah mendapatkan laporan perusahaan yang telah memberikan THR kepada pekerjanya.

”Kami tidak hanya menerima pengaduan permasalahan dari pekerja. Kami juga sudah dapat laporan dari perusahaan yang sekarang sudah memberikan THR kepada karyawannya. Sudah ada enam sampai tujuh perusahaan yang melaporkan,” terangnya.

Ia pun mengapresiasi semua perusahaan yang telah memberikan hak karyawan jauh hari sebelum hari raya. ”Kalau THR-nya sudah diberikan jauh hari, hati juga lega. Mereka bisa belanja dari sekarang. Sebelum semua harga tinggi nanti,” tegasnya.

Namun, ia mengakui, hingga kini belum ada laporan dari karyawan. ”Untuk di Jatim sih belum ada. Saya belum monitor di daerah dan UPT. Biasanya akan ada laporan beberapa hari sebelum Idulfitri,” terangnya.

Namun, ia menginginkan, hingga hari raya nanti, tidak ada pekerja di Jatim yang melapor terkait perusahaan yang tidak memberikan THR kepada karyawan. ”Saya inginkan agar ada hubungan saling pengertian antara pekerja dan pengusaha. Sehingga menimbulkan kondisi yang kondusif,” ucapnya. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: