Hari Ini ICW Laporkan Anggota DPR Tak Patuh LHKPN

Hari Ini ICW Laporkan Anggota DPR Tak Patuh LHKPN

Ruang penyerahan LHKPN di gedung KPK. -Dok. Harian Disway-

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Kesadaran melaporkan harta kekayaan masih belum dimiliki semua anggota DPR. Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat ada 55 anggota DPR yang belum menyerahkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Ada beberapa jenis ketidakpatuhan tersebut. Di antaranya, tidak tepat waktu, tidak berkala (tidak melapor harta kekayaan setiap tahun), tidak tepat waktu dan tidak berkala, dan tidak melaporkan sama sekali.

Meski demikian, ICW belum mengungkapkan identitas puluhan anggota DPR tersebut. Dari total 86 pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD), hanya 31 yang dikategorikan patuh. Sisanya, yang tak patuh sebanyak 55 orang. Data tersebut berdasarkan periode 2019-2021.

"Pencarian kami lakukan Maret 2023," ujar Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam konferensi pers secara daring, Minggu, 9 April 2023. 

Menurut Kurnia, anggota DPR tersebut tak memahami aturan yang mereka buat sendiri. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Ia menyebut ada 15 pimpinan komisi di DPR yang tidak tepat waktu melaporkan harta kekayaan ke KPK. Terbanyak di Komisi IV dan Komisi X dengan masing-masing tiga orang pimpinan tidak menyerahkan LHKPN.

Sementara itu, ada satu pimpinan DPR yang tidak patuh menyerahkan LHKPN periodik dan 12 orang pimpinan AKD tidak menyerahkan LHKPN dua tahun berturut-turut (2020-2021). Di dalam ini termasuk pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tentu refleksinya adalah bagaimana dia ingin memeriksa anggota DPR yang tidak patuh LHKPN tetapi dirinya juga diketahui tidak patuh dalam konteks keberkalaan menyampaikan LHKPN," ujarnya.

Sedangkan kategori tidak tepat waktu dan tidak berkala menyampaikan LHKPN, ICW menyebut ada satu orang pimpinan DPR, enam orang pimpinan komisi, serta satu orang pimpinan Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) dan Badan Kerja Sama Antar-Parlemen.

Kemudian sebanyak delapan orang anggota DPR diketahui tak pernah melaporkan harta kekayaannya sepanjang tahun 2019-2021. Terdiri dari enam orang pimpinan komisi, satu orang pimpinan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN), dan satu orang pimpinan MKD.

"Jadi, ada delapan yang tahun 2019, 2020, 2021 berdasarkan website e-LHKPN yang kami olah datanya tidak ditemukan informasi mereka menyerahkan LHKPN ke KPK," kata Kurnia.

Atas temuan ini, ICW bakal melaporkan 55 anggota DPR yang menduduki jabatan sebagai pimpinan AKD ke MKD. Laporan rencananya bakal dilayangkan pada Senin, 10 April 2023. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: