Sidang Penganiayaan Wartawan Dikebut Dalam Sehari

Sidang Penganiayaan Wartawan Dikebut Dalam Sehari

Sidang penganiayaan jurnalis, di PN Surabaya-Julian Romadhon - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Empat orang keamanan diskotik Ibiza yang melakukan penganiayaan terhadap empat jurnalis, menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin, 17 April 2023. Para terdakwa yakni, Soeparman, Moch Hosen, Eko Yuli Kiswantoro alias Pesek, dan Slamet Dumadi alias Didit. Keempatnya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugik Ramantyo telah melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP.

 

Usai pembacaan dakwaan, persidangan langsung dilanjutkan dengan keterangan saksi korban. M. Rofik (LensaIndonesia.com), Firman Rachmaudin (Inews), Didik Suhartono (Kantor Berita Antara), Ali Masduki (iNews), dan Anggadia Muhammad (Beritajatim.com). Kelimanya diminta untuk menceritakan kronologi kejadian. Kemudian dihadirkan giliran saksi yang meringankan.

 

Di luar kebiasaan persidangan lainnya, pada sidang ini, seakan Jaksa ngebut untuk segera menyelesaikannya. Johan Avi, kuasa hukum para korban malah menilai sidang tersebut layaknya seperti sidang tilang. JPU dinilai tidak berniat untuk menggali lebih dalam kebenaran materiil. “Kasus inikan dakwaannya masuk dalam kekerasan fisik. Bukan tindak pidana ringan. Harusnya JPU lebih sabar dalam menggali kebenaran. Ini kok kesannya seperti sidang kejar tayang,” kritik Johan, Senin malam, 17 April 2023.

 

Menurut Johan, untuk kasus sebesar itu, mulai dari agenda pembacaan. dakwaan, pemeriksaan saksi korban, pemeriksaan saksi a de charge tidak bisa dilakukan di hari yang sama.  Johan menggambarkan sidang tersebut layaknya sidang tilang. “Sidangnya kilat. Masak tindak pidana kejahatan sidangnya seperti itu,” tanya Johan heran.

 

Berdasarkan website SIPP PN Surabaya, tidak dicantumkan Pasal UU Pers No 40 Tahun 1999. Tampaknya JPU memiliki persfektif berbeda. Padahal saat terjadi penganiayaan, para korban sedang menjalani tugasnya. Sehingga saat pelaporan dicantumkan pula UU Pers tersebut.

 

Namun Jaksa Ugik ngeyel, kalau UU Pers disertakan. “Ada di SIPP, Undang-Undang Persnya. Tadi juga saya bacakan,” dalih Ugik, saat dihubungi wartawan.

 

Diketahui, kasus ini bermula saat kelima wartawan ini mendapat pemberitahuan dari kasat pol PP Jatim Muhammad Hadi Wawan, bahwa akan ada penindakan terhadap diskotik Ibiza. Mendapat informasi tersebut, kelimanya menuju ke Ibiza. Saat melihat petugas naik ke diskotik Ibiza, Rofik dan kawan-kawan memilih menunggu di warkop sekitar Ibiza. Rencananya, ketika petugas turun, mereka melakukan wawancara.

 

Saat proses menunngu itulah ada provokasi dari seorang perempuan bernama Indra Jaya. “Eh media diceluk ambek Wahyu (Media dipanggil sama Wahyu),” teriak perempuan itu. Dari teriakan itu, terjadi cekcok antara Rofik dan Indra Jaya. Kemudian Indra Jaya melapor kepada suaminya,Hosen.

 

Tidak terima, Hosen melayangkan bogem mentah kepada Rofik. Hingga akhirnya terjadi penganiayaan serta intimidasi verbal terhadap kelima Jurnalis itu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: