Emrus: KPK Telah Melakukan Pemberantasan Korupsi dengan Baik, Jangan Diintervensi

Emrus: KPK Telah Melakukan Pemberantasan Korupsi dengan Baik, Jangan Diintervensi

Para narasumber yang membahas mengenai polemik antara Polri dan KPK--

JAKARTA, HARIAN DISWAY - Polemik antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan institusi Polri, masih menjadi pembahasan. Salah satunya Institute for Action Against Corruption (IAAC).

 

Mereka pun membuka ruang diskusi publik bertemakan: Menjaga Transformasi, Sinergitas, dan Independensi Pemberantasan Korupsi di Tengah Ancaman Intervensi dan Polemik. Menghadirkan pakar komunikasi politik Emrus Sihombing sebagai narasumber.

 

BACA JUGA: Mahfud MD: Sudah Tersangka KPK, Tidak Mudah Mentan SYL Kabur

 

Narasumber lainnya yang dihadirkan adalah Anggota DPR RI Mardani Ali Sera, Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti, dan Ketua Umum Forum Komunikasi Santri Indonesia Muhammad Natsir.

 

Menurut Emrus, aksi unjuk rasa yang dilakukan Abraham Samad dan Novel Baswedan, merupakan aksi yang sangat jelas bermuatan politis. Bahkan, dinilai mencederai institusi KPK yang dinilai telah bekerja optimal dalam pemberantasan korupsi.

 

“Upaya penindakan dapat dilihat dalam berbagai aktivitas OTT. Seperti yang baru-baru dilakukan di Riau, Jawa Tengah dan Bandung. Agenda pemberantasan korupsi  hanya dapat efektif jika terdapat sinergitas dan independensi kelembagaan,” kata Emrus di Gedung Juang, Jakarta, Selasa, 18 April 2023.

 

Direktur Eksekutif Lingkar Madani Ray Rangkuti menambahkan, seharusnya rakyat mendukung dan menjaga institusi KPK. Agar tugas pemberantasan korupsi dapat berjalan baik. Sebab, KPK merupakan lembaga independen.

 

“Jangan diintervensi oleh pihak manapun. Harusnya kita dukung KPK agar fokus bekerja memberantas korupsi. Rakyat adalah korban dari para koruptor. Sehingga diperlukan regulasi yang tepat untuk memberikan efek jera,” katanya.

 

“Selain sanksi pidana, harus ada sanksi sosial yang diberikan kepada para koruptor. Termasuk membatasi fasilitas yang mereka dapatkan selama berada di lembaga pemasyarakatan,” tambahnya.

 

Wakil Koordinator IAAC Roberto Buladja menjelaskan, diskusi publik itu dilakukan sebagai respons IAAC atas adanya dua fakta utama. Pertama, terjadi penurunan nilai Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia di 2022. Lalu, saat ini terjadi polemik antara KPK RI dan Polri.

 

BACA JUGA: Diisukan Tinggal Diumumkan Tersangka KPK, Mentan Dikabarkan Hilang

 

“Kita berharap kedua institusi ini dapat menemukan solusi penyelesaian. Kembali sinergis dalam pemberantasan korupsi. Sesuai pesan Presiden Jokowi dan Wapres Ma'ruf Amin,” ungkapnya.

 

Diskusi ini ditutup dengan penandatanganan bersama Petisi kepada KPK dan Polri. Isinya mendorong KPK dan POLRI untuk bersinergi dalam pemberantasan korupsi. Kedua, mendukung independensi kelembagaan dua instansi itu dalam pemberantasan korupsi.

 

Lalu, mendukung KPK dan POLRI, melakukan transformasi pencegahan dan pemberantasan korupsi secara terarah dan berkelanjutan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: