15.258 Napi Jatim Dapat Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp8 ,5 Miliar

15.258 Napi Jatim Dapat Remisi Idulfitri, Negara Hemat Rp8 ,5 Miliar

Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari (tiga dari kiri) menyerahkan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan, Sabtu, 22 April 2023.--

SURABAYA, HARIAN DISWAY – Kabar bahagia diterima oleh belasan ribu narapidana di Jawa Timur. Ada 15.258 napi yang mendapatkan potongan hukuman. Merekalah penerima Remisi Khusus Idulfitri 2023. Pengurangan hukuman itu ternyata berdampak pada penghematan anggaran lapas sebesar Rp 8,5 miliar. Khususnya dari poin pengadaan bahan makanan.

 

Hal itu disampaikan Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari di Lapas Narkotika Pamekasan, Sabtu, 22 April 2023. Ia memimpin penyerahan Surat Keputusan (SK) Remisi secara simbolis untuk narapidana se-Jatim.

 

Menurut Imam, pihaknya menerima 11 SK dari Dirjen Pemasyarakatan. Karena bersifat khusus, remisi itu hanya diberikan untuk narapidana muslim. Sebelumnya, mereka harus memenuhi persyaratan umum remisi. Yakni, berkelakuan baik dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan untuk napi dewasa dan tiga bulan untuk napi anak.

 

"Besaran remisi yang diberikan bervariasi. Paling singkat 15 hari, paling lama dua bulan," jelas Imam melalui siaran pers yang diterima Harian Disway.

 

Menurut pria asli Pamekasan itu, narapidana penerima remisi berasal dari berbagai latar belakang tindak pidana. "Sekitar 60 persen penerima remisi dari kasus penyalahgunaan narkotika. Sisanya pidana umum," ujar Imam.

 

Dari jumlah itu, ada 15.121 orang yang masih harus menjalani sisa pidana setelah dikorting remisi. Sedangkan 137 orang lainnya bisa langsung bebas.

 


Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo (dua dari kanan) didampingi Kalapas Porong Jalu Yuswa Panjang menyerahkan SK Remisi Khusus.-Humas Kemenkumham Jatim-

 

Jumlah penerima remisi itu lebih sedikit jika dibandingkan dengan usul yang diajukan Kanwil Kemenkumham Jatim kepada Dirjen Pemasyarakatan. "Sebelumnya, kami mengusulkan 15.408. Jadi, ada selisih antara usul dan realisasi," ujar Imam.

 

Selisih itu disebabkan oleh kepatuhan pada UU Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Di situ diatur bahwa napi penerima remisi wajib berkelakuan baik. Buktinya adalah hasil Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana (SPPN). Selain itu juga harus ada hasil asesmen penurunan tingkat risiko.

 

Karena itu, banyak usul dari UPT Lapas dan Rutan yang memang dikembalikan oleh Ditjenpas untuk perbaikan kembali. Dengan lampiran hasil asesmen terbaru dan lengkap, napi bisa diusulkan kembali untuk mendapat remisi susulan.

 

Menurut Imam, remisi itu juga menguntungkan negara. Ada penghematan anggaran untuk biaya makan narapidana. "Dari Remisi Idul Fitri tahun ini, penghematan mencapai Rp 8,5 Miliar," kata Imam.

 

Nilai itu muncul dari perkalian antara jumlah narapidana yang mendapat remisi dengan bahan makanan narapidana yang per hari sebesar Rp 20 ribu. Penghematan itu semakin besar nilainya karena korps pengayoman itu juga telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah kepada warga binaannya.

 

"Sebelumnya, kami telah menerapkan program integrasi dan asimilasi rumah sejak 1 Januari hingga 20 April 2023 kepada 2.667 narapidana," terangnya.

 

Penyerahan remisi secara simbolis dilakukan di 39 lapas dan rutan di Jatim. Kakanwil Imam Jauhari memimpin penyerahan SK remisi di Lapas Narkotika Pamekasan. Sedangkan Kadiv Pemasyarakatan Teguh Wibowo memberikan SK remisi kepada narapidana di Lapas I Malang.

 

Di Lapas Kelas I Surabaya, pemberian remisi dipimpin oleh Kadiv Keimigrasian Hendro Tri Prasetyo. Selain itu, Kadiv Yankumham Subianta Mandala dan Kadiv Administrasi Saefur Rochim berturut-turut menyerahkan SK remisi di Lapas I Madiun dan Lapas IIA Bojonegoro. (Humas Kemenkumham Jatim)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: