Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga

Divonis 2,5 Tahun, Dua Terdakwa Penyuap Sahat Disambut Isak Tangis Keluarga

Abdul Hamid dipeluk keluarganya saat keluar dari ruang sidang-Pace Morris - Harian Disway-

SURABAYA, HARIAN DISWAY - Majelis hakim menjatuhi hukuman dua tahun enam bulan penjara kepada Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng. Keduanya merupakan terdakwa kasus penyuapan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak.

 

Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

 

Majelis hakim sepakat dengan dakwaan tersebut. "Mengadili, menyatakan Abdul Hamid dan Ilham Wahyudi alias Eeng telah terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dalam dakwaan pertama. Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun enam bulan," kata ketua majelis hakim Tongani saat membacakan amar putusan, Selasa, 16 Mei 2023.

 

Selain hukuman badan, keduanya diwajibkan didenda Rp 50 juta. Atau hukuman pengganti pidana penjara selama dua bulan.

 

Abdul Hamid dan Eeng juga ditetapkan sebagai Justice Collaborator. Mereka dianggap berterus terang dan bekerjasama selama proses hukumnya.

 

Putusan tersebut disambut isak tangis keluarga. Usai menyatakan menerima vonis Hakim, Abdul Hamid dan Eeng mendatangi keluarganya. Puluhan kerabat mereka yang sedari pagi menunggu hasil sidang, langsung mengerumuninya.

 

Eeng langsung berjalan keluar ruang sidang menuju sel tahanan. Sementara Abdul Hamid terlihat mencium isteri dan anak-anaknya. Ia pun meneteskan air mata. Seraya memeluk keluarganya Abdul Hamid menguatkan hati. “Iya nanti ayah pulang,” ucap Abdul kepada anaknya yang masih balita.

 

Bagi keluarga Abdul Hamid dan Eeng tetaplah pahlawan. Namun keluarga harus tetap mengikhlaskan kedua terdakwa untuk menjalani hukuman atas perbuatannya. Sesuai dengan putusan hakim. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: