Liliana Herawati Kyokoshinkai Sidang Perdana
Terdakwa Liliana Herawati menunggu jadwal sidang.-Pace Morris-
Sementara pihak perwakilan pelapor Yunus Hariyanto selaku dewan guru perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai berharap dengan persidangan yang sudah digelar ini bisa mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Dari uraian dakwaan Jaksa disebutkan, Terdakwa pada poin bahwa Terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan, jawaban terdakwa tersebut dinilai Yunus karena Terdakwa malu telah mendirikan yayasan dengan tujuan sama dengan perkumpulan.
"Dana itu milik perkumpulan, dan internal tidak ada masalah. Jadi aneh kalau yayasan yang tidak ada hubungan apapun ingin merampas dengan jahat," ujarnya.
Saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis membacakan dakwaan, wajah Liliana terlihat pasrah. Demikian pula saat dia diminta menanggapi dakwaan tersebut. Dia tidak berkata banyak. Ia menyerahkan semua pada penasehat hukumnya.
Sementara pihak perwakilan pelapor Yunus Hariyanto selaku dewan guru perkumpulan pembinaan mental karate kyokoshinkai berharap dengan persidangan yang sudah digelar ini bisa mengungkap fakta hukum yang sebenarnya.
Dari uraian dakwaan Jaksa disebutkan bahwa Terdakwa pada poin bahwa Terdakwa tetap keluar dari perkumpulan agar bisa membesarkan yayasan, jawaban terdakwa tersebut dinilai Yunus karena Terdakwa malu diam-diak Terdakwa mendirikan yayasan dengan tujuan sama dengan perkumpulan.
"Dana itu milik perkumpulan, dan internal tidak ada masalah. Jadi aneh kalau yayasan yang tidak ada hubungan apapun ingin merampas dengan jahat," ujarnya.
Tim penasihat hukum meminta waktu satu Minggu untuk mengajukan keberatan atas dakwaan (eksepsi). Namun, permintaan itu ditolak oleh ketua Majelis Hakim Ojo Sumarno. " Jangan satu minggu, tiga hari saja waktunya untuk eksepsi," kata Ojo menjawab permintaan penasihat hukum. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: