Dalam Corporate University, Michael Sugijanto Tegaskan Posisi dan Peran Balai Harta Peninggalan dalam Peristiwa Kepailitan

Dalam Corporate University, Michael Sugijanto Tegaskan Posisi dan Peran Balai Harta Peninggalan dalam Peristiwa Kepailitan

Michael Sugijanto dari ANSUGI LAW Surabaya saat menjadi narasumber Corporate University. -Avy-

HARIAN DISWAY - Balai Harta Peninggalan (BHP) merupakan entitas yang tidak terpisahkan dari hukum kepailitan di Indonesia. BHP merupakan salah satu kurator yang dapat diangkat oleh Pengadilan Niaga dalam hal tidak terdapat ahli waris yang menerima harta tersebut. 

 

Agar masyarakat memahami posisi BHP tersebut, BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim melaksanakan Corporate University. Bertajuk Sosialisasi Perseroan Terbatas bertajuk Tanggung Jawab Direksi, Pemegang Saham dan Komisaris Dalam Kepailitan dan Pembuktian Dugaan Kesalahan Direksi, Komisaris dan Pemegang Saham Agar Dapat Bertanggung Jawab Secara Pribadi. 

 

Digelar di Aula Kantor BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim, pada 14 November 2022, Corporate University itu menghadirkan narasumber Michael Sugijanto, Managing Partner dari Firma Hukum ANSUGI LAW di Surabaya.

 

Dalam materinya, Michael memulai penjelasan tentang tanggung jawab direksi, tanggung jawab komisaris, aspek pidana dalam kepailitan, dan contoh perbuatan pidana terkait kepailitan. Berlanjut dengan posisi BHP yang telah diatur dalam Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (UUK-PKPU).

 

Menurut hemat Michael, BHP bisa hadir mungkin terkait utang orang tuanya lebih banyak dari hartanya atau ahli waris pernah melakukan pencobaan tindak pidana terhadap pewaris. ”Dalam hal demikian, mau tidak mau pasti posisi kurator dilimpahkan kepada BHP,” terang Michael.

 

Di dalam dunia hukum, dikenal konsep tirai korporasi, yang merupakan bentuk perlindungan hukum bagi para pemegang saham dan pengurus dari segala akibat negatif yang ditimbulkan dari perbuatan perseroan.

 

Namun, perlindungan tersebut tidaklah mutlak. Michael menjabarkan bahwa tirai tersebut dapat ditembus dalam hal Direktur melanggar ketentuan dalam AD/ART, mengadakan transaksi yang menimbulkan konflik kepentingan antara Direktur dengan perseroan, hingga mengalihkan kekayaan PT secara signifikan tanpa melalui prosedur yang sesuai.

 

Para pegawai BHP terlihat antusias mendengar pemaparan tersebut, terutama dalam sesi tanya jawab mengenai hal-hal yang tidak umum namun terjadi di lapangan. Dengan adanya sosialisasi ini diharapkan nantinya dapat meningkatkan pemahaman pegawai BHP Surabaya Kanwil Kemenkumham Jatim. (Avy)

 

#michaelsugijanto #ansugilaw #balaihartapeninggalan #corporateuniversity #hukum #perseroanterbatas #kepailitan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: